DEMAK, Jatengnews.id – Kepolisian Resor Demak menertibkan penggunaan sound horeg dengan mengamankan dua unit perangkat beserta truk pengangkutnya di Desa Ngaluran, Kecamatan Karanganyar, Kamis (19/3/2026). Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan mencegah potensi gangguan keamanan menjelang malam takbiran.
Penindakan tersebut bermula dari laporan warga melalui layanan Call Center 110 yang mengeluhkan kebisingan saat uji coba sound system. Menindaklanjuti laporan itu, petugas gabungan dari Polres Demak dan Polsek Karanganyar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penertiban.
Kapolsek Karanganyar AKP Muhammad Syaifudin menjelaskan, sebelumnya pihak kepolisian bersama perangkat desa dan masyarakat telah menyepakati penggunaan sound system secara terbatas agar tidak mengganggu lingkungan. Namun, kesepakatan tersebut tidak dipatuhi oleh panitia penyelenggara.
“Karena tidak mengindahkan kesepakatan yang telah dibuat bersama, kami mengambil langkah penegakan hukum,” ujarnya.
Menurutnya, tindakan ini juga merupakan langkah preventif guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif. Ia menambahkan, pada perayaan Lebaran tahun sebelumnya sempat terjadi konflik antar kelompok di wilayah Karanganyar dan Bonang yang dipicu penggunaan sound horeg, bahkan hingga menimbulkan korban jiwa.
Penertiban ini juga sejalan dengan komitmen Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam deklarasi “Jogo Demak”, yang menegaskan larangan penggunaan sound horeg baik saat membangunkan sahur maupun pada malam takbiran.
Seluruh perangkat sound horeg yang diamankan kini dibawa ke Mapolres Demak untuk proses hukum lebih lanjut. Panitia kegiatan berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait gangguan ketenteraman lingkungan dan penyelenggaraan keramaian tanpa izin.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan serta menjaga ketertiban bersama, khususnya dalam momentum malam takbiran, agar suasana perayaan tetap aman dan kondusif. (03)











