BREBES, Jatengnews.id – Kejaksaan Negeri Brebes memusnahkan barang bukti dari 33 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (31/3/2026).
Barang bukti terdiri dari obat keras ilegal dan zat adiktif, termasuk 8.350 butir Yarindo, 1.217 butir Hexymer, 939 butir Dextromethorphan, 711 butir Tramadol, serta ganja 622,93 gram dan sabu-sabu 11,19 gram. Ribuan botol obat bahan alam dan ratusan kosmetika ilegal juga dimusnahkan.
Kepala Kejari Brebes, Eryana Ganda Nugraha, menegaskan peredaran narkotika dan obat keras ilegal masih menjadi perhatian serius.
Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, menyerukan peran aktif masyarakat dalam pencegahan, khususnya keluarga dan lingkungan, demi melindungi generasi muda. Pemusnahan dihadiri juga oleh DPRD Brebes dan Forkopimda.(02)











