27.8 C
Semarang
, 9 April 2026
spot_img

Briptu BTS Ditempatkan Khusus di Polda Jateng, Kasus Pengintipan di SPN Purwokerto

kasus ini sudah melalui proses penyidikan dan segera dibawa ke Sidang Kode Etik.

SEMARANG, Jatengnews.id – Briptu BTS, terduga pelaku pengintipan terhadap Brigadir SP di asrama Sekolah Polisi Negara (SPN) Purwokerto, Jawa Tengah, telah ditempatkan khusus (Patsus) di Polda Jateng.

Kejadian pengintipan itu viral di media sosial karena pelaku merekam korban yang sedang berada di kamar mandi. Peristiwa terjadi karena rumah asrama pelaku dan korban bersebelahan.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan bahwa kasus ini sudah melalui proses penyidikan dan segera dibawa ke Sidang Kode Etik.

“Berkas perkara sudah ditindaklanjuti dan dalam waktu dekat, minggu depan, akan dilaksanakan Sidang Kode Etik terhadap yang bersangkutan,” kata Artanto saat ditemui Kamis (9/4/2026).

Saat ini, Briptu BTS menjalani Patsus selama 20 hari di Polda Jateng. Menurut Artanto, langkah ini dilakukan untuk menjaga pengawasan, mengingat lokasi SPN cukup jauh dari Mapolda.

“Yang bersangkutan sedang melaksanakan kegiatan dinas di SPN, tapi tetap dalam pengawasan. Tadinya rumah berdekatan, sekarang dipindah,” jelas Artanto.

Korban, yang mengalami trauma akibat insiden ini, mendapat pendampingan berupa trauma healing dari pihak kepolisian.

Artanto menekankan pentingnya integritas anggota Polri. “Kita selaku pelindung masyarakat, jika melakukan pelanggaran pidana, tentu hukumannya lebih berat dibanding masyarakat biasa,” tegasnya.

Fokus penyidikan saat ini adalah Sidang Kode Etik, sementara aspek pidana kasus ini masih terus didalami.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN