DPRD Semarang Desak Pemkot Sederhanakan LPJ Dana RT Rp 25 Juta

Rekomendasi itu tersampaikan dalam forum pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota tahun 2025 di ruang paripurna, Senin (27/4/2026).

SEMARANG, Jatengnews.id – DPRD Kota Semarang merekomendasikan penyederhanaan laporan pertanggungjawaban (LPJ) bantuan operasional (BOP) RT senilai Rp25 juta per tahun kepada Pemerintah Kota (Pemkot).

Rekomendasi tersebut mengemuka dalam forum pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota tahun 2025 di ruang paripurna, Senin (27/4/2026).

Dalam forum tersebut, DPRD memberikan sejumlah catatan strategis untuk membenahi pengelolaan anggaran BOP RT. Para anggota dewan menyoroti mekanisme LPJ yang saat ini belum ramah bagi seluruh pengurus RT. Isu kemudahan administrasi dan kejelasan aturan teknis menjadi poin utama pembahasan, mengingat program ini bersentuhan langsung dengan kebutuhan di tingkat lingkungan.

Rekomendasi ini merupakan akumulasi hasil kerja panjang Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui rapat dengar pendapat (RDP). Harapannya, rekomendasi tersebut menjadi pijakan untuk memperbaiki tata kelola BOP RT ke depan.

Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman, menyatakan bahwa pihaknya telah merumuskan dan menyerahkan rekomendasi agar Pemkot segera menindaklanjutinya. Fokus utamanya adalah menyederhanakan LPJ agar para ketua RT lebih mudah memahami dan menjalankannya.

“Pansus telah menyusun rekomendasi berdasarkan hasil kerja mereka dan kami sudah menyampaikannya sebagai masukan kepada Wali Kota,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa penyederhanaan LPJ menjadi poin paling krusial karena pengurus RT sering menemui kendala teknis di lapangan. Pemerintah harus mempertimbangkan perbedaan latar belakang, usia, serta kemampuan teknologi di antara para ketua RT dalam menyusun sistem pelaporan.

“Tidak semua ketua RT memiliki kemampuan yang sama; ada yang sudah sepuh dan ada yang belum terbiasa dengan teknologi. Karena itu, mereka butuh acuan yang seragam sekaligus mudah dipahami,” kata Kadar Lusman.

Ia menambahkan, kejelasan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) sangat penting untuk menjamin akuntabilitas anggaran tanpa membebani pengurus. Menurutnya, aturan baku yang sederhana namun rinci akan meningkatkan partisipasi serta optimalisasi anggaran di tingkat RT.

“Banyak RT ingin menggunakan anggaran tersebut, tetapi mereka sering kali ragu karena prosesnya rumit. Pemerintah harus mengevaluasi kekurangan tahun lalu untuk menyempurnakan tahun ini,” jelasnya.

Selain BOP RT, DPRD juga memberikan rekomendasi sektor infrastruktur kepada Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), serta Dinas Tata Ruang (Distaru). Rekomendasi tersebut berfokus pada perbaikan koordinasi dan peningkatan kualitas layanan.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menyambut baik masukan tersebut dan berjanji akan menjadikannya bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah.

“Rekomendasi ini membuktikan fungsi kontrol berjalan dengan baik. Catatan teknis yang ada akan menjadi referensi kami untuk melakukan perbaikan pada tahun berikutnya,” ujar Wali Kota.

Ia menegaskan akan mengintegrasikan masukan DPRD ke dalam penyusunan kebijakan, khususnya untuk memastikan program BOP RT berjalan lebih efektif, transparan, dan tidak menyulitkan masyarakat. (01).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN