Buka Pembinaan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan, Ini Pesan Sekda Karanganyar

Bantuan hukum kepada masyarakat harus dilaksanakan sebaik mungkin sesuai ketentuan yang berlaku,

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Pemerintah Kabupaten Karanganyar menggelar kegiatan pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) bagi desa dan kelurahan se-Kecamatan Karanganyar. Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Karanganyar, Kurniadi Maulato, di Anaya Azana Hotel, Kamis (23/4/2026).

Pembinaan ini diikuti oleh perwakilan pengelola Posbankum dari desa dan kelurahan di Kabupaten Karanganyar.

Pembinaan Posbankum menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Siti Yulianingsih, Purwanto, serta Kabag Hukum Setda Karanganyar, Metty Ferriska Rajagukguk.

Sekda Kurniadi Maulato yang mewakili Bupati Karanganyar Rober Christanto menyampaikan, pemerintah daerah telah menetapkan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengembangan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan.

Regulasi tersebut menurut Kurniadi, menjadi dasar dalam memperkuat akses layanan bantuan hukum bagi masyarakat hingga tingkat desa.

“Bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat harus dilaksanakan secara maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan secara langsung kehadiran pemerintah dalam membantu menyelesaikan berbagai persoalan hukum,”jelasnya.

Kurniadi menjelaskan, bantuan hukum kepada masyarakat harus dilaksanakan sebaik mungkin sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat benar-benar merasakan kehadiran pemerintah dalam membantu penyelesaian permasalahan hukum.

Kurniadi menegaskan bahwa Posbankum memiliki peran penting sebagai ujung tombak pelayanan hukum di tingkat desa dan kelurahan. Karena itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola Posbankum menjadi hal yang penting, termasuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga bantuan hukum.

Melalui kegiatan pembinaan ini, lanjutnya,  para pengelola Posbankum diharapkan dapat memahami secara lebih mendalam peran, fungsi, serta mekanisme pelayanan bantuan hukum.

“Dengan pemahaman tersebut, mereka diharapkan mampu memberikan pendampingan hukum yang tepat, cepat, dan sesuai prosedur kepada masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN