Pattiro Semarang Desak PGRI Transparan Soal Pengelolaan Iuran Anggota

Keterbukaan informasi merupakan hak mendasar anggota yang tidak boleh diabaikan oleh organisasi.

SEMARANG, Jatengnews.id – Direktur Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Semarang, Mukhlis Raya, menyoroti kembali polemik dugaan minimnya transparansi iuran dalam tubuh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Ia menilai keterbukaan informasi merupakan hak mendasar anggota yang tidak boleh diabaikan oleh organisasi.

Menurut Mukhlis, setiap anggota PGRI berhak mengetahui cara pengurus mengelola iuran serta sejauh mana organisasi menjalankan program-programnya.

“Anggota berhak mendapatkan informasi terkait organisasinya. Jika memungut iuran, pengurus otomatis wajib menyediakan laporan keuangan dan laporan kinerja yang bisa diakses,” ujar Mukhlis kepada Jatengnews.id.

Ia menjelaskan bahwa transparansi tidak hanya terbatas pada laporan keuangan, tetapi juga mencakup capaian program. Misalnya, kejelasan mengenai jumlah guru yang menerima bantuan hukum, pelatihan, atau bentuk dukungan lainnya dalam periode tertentu.

“Jika menjalankan program bantuan hukum, pengurus harus menjelaskan berapa banyak guru yang terbantu. Itu adalah bagian dari laporan kinerja organisasi,” tegasnya.

Berdasarkan penelusurannya, Mukhlis mengungkapkan bahwa ia belum menemukan laporan kinerja organisasi yang mudah diakses publik, termasuk pada kanal resmi seperti website atau lainnya. Padahal, minimal anggota harus bisa mengakses laporan tersebut.

“Setidaknya anggota bisa mengakses laporan itu jika memang tidak terbuka untuk publik. Ini adalah standar minimal dalam organisasi berbasis keanggotaan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa anggota memiliki hak untuk meminta langsung dokumen laporan tahunan kepada pengurus di tingkat kecamatan, kota, hingga pusat. Jika pengurus mengklaim telah menyampaikan laporan dalam rapat tahunan, maka dokumen tersebut seharusnya tersedia untuk anggota.

Mukhlis juga menyinggung status PGRI sebagai badan publik. Menurutnya, kewajiban keterbukaan informasi menjadi semakin kuat jika organisasi menerima dana pemerintah, seperti hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Jika organisasi menerima dana APBD, statusnya bisa terkategori sebagai badan publik. Artinya, masyarakat umum pun berhak meminta informasi,” katanya.

Selain itu, keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyetorkan iuran menjadi alasan krusial mengapa pengurus harus mengelola dana secara transparan.

Di sisi lain, Mukhlis menilai persoalan ini berkaitan dengan kesadaran anggota dalam memahami hak dan kewajibannya. Ia mendorong para guru untuk lebih aktif menagih informasi serta memahami aturan internal organisasi, seperti AD/ART.

“Anggota harus menyadari haknya. Jangan hanya menunggu, mintalah dokumen laporan jika ingin tahu,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa keanggotaan organisasi profesi bersifat sukarela. Jika anggota merasa tidak mendapatkan manfaat atau kecewa dengan pengelolaan organisasi, mereka berhak keluar tanpa tekanan.

“Tidak boleh ada paksaan. Jika pengurus menggunakan hal ini untuk menekan penilaian kinerja, itu sudah melanggar aturan,” tegasnya.

Kunci Kepercayaan adalah Transparansi

Mukhlis menegaskan bahwa transparansi adalah kunci utama untuk menjaga kepercayaan anggota. Tanpa keterbukaan, organisasi berisiko kehilangan kepercayaan hingga ditinggalkan oleh anggotanya.

“Sulitnya mengakses informasi menandakan masalah transparansi. Padahal, itu adalah hak anggota dan bagian dari akuntabilitas organisasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah guru di Kota Semarang mengeluhkan ketidakjelasan penggunaan iuran bulanan yang dipungut PGRI. Meski pengurus mengklaim telah menyampaikan laporan dalam forum tahunan, sebagian anggota mengaku tidak pernah mendapatkan akses terhadap dokumen tersebut. (01).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN