Retribusi PKL Diduga Disunat, Pejabat Karanganyar Jadi Tersangka

Kasus ini menjadi sorotan publik karena kembali melibatkan pejabat daerah, setelah sebelumnya Karanganyar juga pernah diwarnai dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan proyek pembangunan Masjid Agung.

KARANGANYAR, Jatengnews.id — Dugaan korupsi kembali mengguncang lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar.

Kali ini, kasus dugaan penyalahgunaan dana retribusi pedagang kaki lima (PKL) menyeret mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan ESDM (Diskuktrans ESDM) berinisial AM sebagai tersangka.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena kembali melibatkan pejabat daerah, setelah sebelumnya Karanganyar juga pernah diwarnai dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan proyek pembangunan Masjid Agung.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar resmi menahan AM setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti terkait dugaan penyalahgunaan retribusi PKL selama periode 2023–2025. Saat ini AM dititipkan di Rutan Klas I Surakarta.

AM menjalani pemeriksaan intensif pada Rabu (29/4/2026) sejak siang hingga larut malam. Setelah sempat menjalani perawatan di RSUD Karanganyar karena sakit, ia kembali ditahan pada Kamis (7/5/2026).

Penahanan tersebut langsung memicu perhatian masyarakat dan menjadi perbincangan luas di lingkungan Pemkab Karanganyar. Pasalnya, AM diketahui masih menjabat sebagai staf ahli sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Karanganyar.

“Sangat memprihatinkan jika kasus korupsi kembali dilakukan pejabat daerah. Kami berharap proses hukumnya berjalan adil dan tuntas,” ujar Siswanto, warga Karanganyar.

Kasi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonar David Yuniarto, menegaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Penahanan dilakukan setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup,” tegas Bonar.

Rumah tersangka di Dukuh Jumog Kelurahan Delingan. (Foto : Iwan)
Rumah tersangka di Dukuh Jumog Kelurahan Delingan. (Foto : Iwan)

Pedagang Kecewa Retribusi Diduga Disalahgunakan

Kasus ini juga memicu kekecewaan para PKL yang selama ini rutin membayar retribusi kepada petugas lapangan.

Koordinator PKL sisi timur Alun-alun Karanganyar, Wondo, mengatakan para pedagang hanya menjalankan kewajiban sesuai aturan pemerintah. Mereka tidak pernah mengetahui adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi tersebut.

“Selama ini kami hanya membayar retribusi kepada petugas dari dinas. Soal apakah uang itu masuk kas daerah atau tidak, kami tidak tahu,” ujarnya.

Menurut Wondo, jumlah PKL di sisi timur alun-alun mencapai sekitar 162 pedagang. Retribusi yang dibayarkan berkisar Rp1.800 hingga Rp2.400 per hari.

Ia mengaku kecewa jika benar dana yang berasal dari pedagang kecil justru disalahgunakan oknum tertentu.

“Pedagang sudah patuh membayar kewajiban. Kalau ternyata ada penyimpangan, tentu sangat disayangkan,” katanya.

Keluhan serupa disampaikan Koordinator PKL sisi barat Alun-alun Karanganyar, Mulyono. Ia mengungkapkan penarikan retribusi di lapangan kerap tidak disertai karcis resmi dan jumlahnya berubah-ubah.

“Kalau malam Minggu bisa sampai Rp10 ribu sampai Rp15 ribu. Tidak ada karcis resmi,” ungkapnya.

Ia berharap sistem penarikan retribusi segera dibenahi agar lebih transparan dan tidak merugikan pedagang.

Kejari Geledah Sejumlah Lokasi

Dalam proses penyidikan, Kejari Karanganyar terus melakukan pengembangan perkara. Penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan tersangka.

Penggeledahan dilakukan di ruang kerja AM saat menjabat Plt Sekretaris DPRD Karanganyar, ruang staf ahli Setda, hingga rumah pribadi tersangka di Kelurahan Delingan.

“Penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat dalam perkara tipikor penyalahgunaan dana retribusi jasa usaha,” jelas Bonar.

Selain itu, petugas kejaksaan juga melakukan pendataan terhadap para PKL sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kasus ini turut memunculkan kritik terhadap minimnya transparansi pengelolaan pemerintahan daerah.

Koordinator Forum Masyarakat Karanganyar (Formaska), Muhammad Riyadi, menilai keterbukaan informasi publik masih lemah sehingga masyarakat sulit ikut mengawasi jalannya pemerintahan.

“Bagaimana masyarakat bisa mengawasi kalau akses informasi masih tertutup?” ujarnya.

Menurut Riyadi, keterbukaan informasi menjadi syarat penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

Pemkab Evaluasi Sistem dan Dorong E-Retribusi

Menanggapi kasus tersebut, Bupati Karanganyar Rober Christanto mengaku prihatin dan meminta seluruh OPD melakukan evaluasi regulasi serta SOP agar tidak muncul celah pelanggaran.

“Kami sangat prihatin. Ini menjadi evaluasi bersama,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Karanganyar, Latri Listyowati, mendorong penerapan sistem digital atau e-retribusi untuk mencegah kebocoran pendapatan daerah.

“Dengan e-retribusi, transaksi lebih transparan dan potensi penyimpangan bisa ditekan,” ujarnya.

Digitalisasi retribusi dinilai menjadi solusi agar pengelolaan keuangan daerah lebih akuntabel sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Iwan-03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN