SEMARANG, Jatengnews.id – Bella Puspita Sari kembali mengungkap nasib pahitnya dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (11/5/2026).
Ibu muda yang kini mendekam di Lapas Perempuan Bulu tersebut berupaya membuktikan bahwa ia merupakan korban kriminalisasi akibat audit yang diduga bermasalah.
​Dalam persidangan, tim kuasa hukum Bella menyodorkan 10 bukti baru (novum). Poin utama yang menjadi sorotan adalah status auditor berinisial SW. Tim pengacara membeberkan bahwa SW ternyata belum memiliki sertifikasi investigatif saat melakukan audit terhadap Bella pada Agustus 2022.
​”Dia tidak berhak melakukan audit tersebut karena belum memiliki sertifikasi,” ujar kuasa hukum Bella, Setiawan, usai sidang.
​Selain bukti dokumen, tim pengacara memutar rekaman berdurasi 45 menit di hadapan majelis hakim. Rekaman tersebut mengungkap dugaan bahwa auditor menjalankan proses pemeriksaan tanpa data dasar yang lengkap, seperti rekening koran atau dokumen sumber utama lainnya.
​Setiawan menilai auditor bekerja secara tidak profesional hingga memunculkan angka kerugian perusahaan sebesar Rp2,3 miliar. Angka inilah yang kemudian mendasari vonis penggelapan terhadap kliennya.
​”Sebab, auditor (SW) tidak menjalankan audit berbasis data,” imbuh Setiawan.
​Pihak Bella juga menyertakan hasil pemeriksaan praktisi independen untuk menyanggah tuduhan penggelapan Rp2,3 miliar tersebut. Berdasarkan hasil pengecekan ulang, praktisi tersebut hanya menemukan nominal sekitar Rp740 juta yang bahkan tidak berkaitan dengan transaksi perusahaan pelapor.
​Sidang PK akan berlanjut pada Rabu mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi.
​Bella, yang masih menjalani masa hukuman, berharap bukti-bukti baru ini dapat membantunya meraih kebebasan agar bisa kembali berkumpul bersama anak-anaknya, termasuk bayinya yang kini terpisah darinya.
​”Saya butuh keadilan. Karena ini upaya terakhir, saya mohon hakim memberikan keadilan seadil-adilnya,” ucap Bella di hadapan majelis hakim.
​Sementara itu, tim kuasa hukum menegaskan komitmen mereka untuk terus memperjuangkan pembuktian dalam sidang PK ini.
​”Keadilan harus tegak. Kami hari ini telah menyerahkan 10 bukti baru atau novum dalam sidang PK,” tegas Setiawan. (01).


