Polres Karanganyar Ungkap Kasus Narkoba Terbesar

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 150,11 gram dan 1.071 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl.

KARANGANYAR, Jatengnews.id  — Polres Karanganyar mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya yang disebut sebagai pengungkapan terbesar dalam lima tahun terakhir di wilayah Kabupaten Karanganyar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 150,11 gram dan 1.071 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl.

Wakapolres Karanganyar, Kompol Miftahul Huda, mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti saat konferensi pers di Aula Jenduraga Polres Karanganyar, Rabu (13/5/2026), mengatakan kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam beberapa tahun terakhir.

“Ungkap kasus ini merupakan yang terbesar dalam kurun waktu lima tahun terakhir,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Karanganyar dan sekitarnya.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Karanganyar dan sekitarnya,” katanya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Karanganyar, AKP Bayu Kuncoro, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan terduga pelaku.

“Dari laporan masyarakat bahwa ada kegiatan yang tidak lazim dari terduga pelaku, kemudian kami turunkan tim opsnal untuk mendalami hal tersebut,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua tersangka berinisial YD dan RR yang merupakan warga Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. Keduanya diketahui berperan sebagai kurir sabu di wilayah Karanganyar.

Polisi juga mengungkap salah satu tersangka, RR, merupakan residivis kasus narkoba dan sudah tiga kali terlibat perkara serupa.

“Mereka mengambil paket sabu dari seseorang bernama S yang saat ini masih berstatus buron,” terang Bayu.

Selain kasus sabu, polisi turut mengungkap peredaran obat keras berbahaya jenis Trihexyphenidyl dengan tersangka berinisial TG. Dalam kasus tersebut, polisi menyita 1.071 butir obat daftar G yang dijual secara ilegal untuk mendapatkan keuntungan.

Bayu menjelaskan Trihexyphenidyl sebenarnya merupakan obat medis untuk terapi penyakit Parkinson atau anti tremor. Namun, penyalahgunaan obat tersebut dapat menimbulkan efek berbahaya.

“Obat ini sebenarnya digunakan untuk penyembuhan Parkinson atau anti tremor. Namun dalam dosis tertentu bisa menyebabkan ketergantungan dan mengubah kesadaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyalahgunaan obat tersebut juga dapat memengaruhi perilaku penggunanya hingga memicu tindakan agresif.

“Yang biasanya penakut, setelah mengonsumsi obat ini bisa menjadi lebih berani. Karena itu, obat ini juga disinyalir dapat memicu tindakan kekerasan,” pungkasnya.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN