SEMARANG, Jatengnews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah resmi menggelar Operasi Patuh Candi 2026 selama 14 hari, mulai 2 Juni hingga 15 Juni 2026.
Operasi yang dilaksanakan serentak di seluruh wilayah hukum Polda Jateng dan polres jajaran ini bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menekan angka pelanggaran, serta mengurangi fatalitas kecelakaan di jalan raya.
Pelaksanaan operasi diawali dengan Latihan Pra Operasi (Latpraops) yang berlangsung di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (2/6/2026). Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latief Usman dan diikuti pejabat utama serta personel yang terlibat dalam operasi.
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latief Usman menegaskan bahwa Operasi Patuh Candi 2026 mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan represif secara humanis guna membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.
“Melalui Operasi Patuh Candi 2026, kita mengedepankan pendekatan preemtif, preventif dan represif secara humanis. Harapannya dapat membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas yang lebih baik,” ujarnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Pol Pratama Adhyasastra menjelaskan, operasi akan berlangsung selama dua pekan dengan dukungan penegakan hukum elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun penindakan konvensional.
Ia mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh kelengkapan berkendara sebelum melakukan perjalanan. Kelengkapan tersebut meliputi surat-surat kendaraan, penggunaan helm standar bagi pengendara sepeda motor, pemakaian sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, hingga pemasangan tanda nomor kendaraan sesuai ketentuan.
Menurut Pratama, salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian petugas adalah penggunaan penutup, pelipatan, atau modifikasi pelat nomor kendaraan yang bertujuan menghindari tangkapan kamera ETLE.
“Tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan yang berlaku, tetapi juga menunjukkan rendahnya kesadaran terhadap pentingnya tertib berlalu lintas dan kepatuhan hukum di jalan raya,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh Candi 2026 akan mengedepankan kegiatan preemtif sebesar 20 persen, preventif 30 persen, dan penegakan hukum 50 persen. Adapun penindakan dilakukan melalui ETLE sebanyak 60 persen, tilang manual untuk pelanggaran tertentu sebesar 30 persen, serta 10 persen berupa teguran simpatik dan edukatif.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengajak masyarakat mendukung pelaksanaan operasi dengan mematuhi seluruh aturan lalu lintas dan menjadi pelopor keselamatan di jalan.
“Keselamatan berlalu lintas bukan hanya tanggung jawab petugas, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh pengguna jalan. Melalui Operasi Patuh Candi 2026, kami berharap tumbuh kesadaran bahwa mematuhi aturan lalu lintas merupakan bentuk kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri, keluarga maupun pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Polda Jateng juga mengimbau masyarakat memanfaatkan waktu sebelum operasi berakhir untuk memeriksa kondisi kendaraan, melengkapi dokumen berkendara, serta memastikan pelat nomor kendaraan terpasang sesuai aturan. Dengan demikian, perjalanan dapat berlangsung aman, nyaman, dan terhindar dari pelanggaran selama Operasi Patuh Candi 2026 berlangsung hingga 15 Juni 2026.
Penulis : M Kamal
Editor : Jaka Nuswantara



