Tunggakan Gaji Kahudi Wahyu Belum Lunas, PSIS Sebut Tanggung Jawab Yoyok Sukawi

manajemen PSIS justru menegaskan bahwa tanggung jawab pembayaran berada di tangan manajemen lama yang dipimpin mantan CEO klub, Yoyok Sukawi.

SEMARANG, Jatengnews.id  – Masalah tunggakan gaji mantan pelatih PSIS Semarang, Kahudi Wahyu, hingga kini belum menemukan titik terang.

Di tengah tuntutan penyelesaian hak mantan pelatih tersebut, manajemen PSIS justru menegaskan bahwa tanggung jawab pembayaran berada di tangan manajemen lama yang dipimpin mantan CEO klub, Yoyok Sukawi.

Pernyataan itu disampaikan Chief Operating Officer (COO) PSIS Semarang, Faris Julinar, saat menanggapi keluhan Kahudi yang mengaku belum menerima pelunasan gaji dan kompensasi pemutusan kontrak meski kerja samanya dengan klub telah berakhir sejak tahun lalu.

“Menjadi tanggung jawab Pak YS (Yoyok Sukawi),” kata Faris Julinar, Selasa (2/6/2026).

Faris mengungkapkan pihaknya telah berkomunikasi dengan Yoyok Sukawi terkait persoalan tersebut. Namun hingga kini belum ada kepastian kapan hak-hak Kahudi akan diselesaikan.

Pernyataan manajemen PSIS itu mempertegas bahwa persoalan tunggakan gaji yang mencuat ke publik merupakan warisan dari kepengurusan sebelumnya.

Di sisi lain, belum adanya penyelesaian juga menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen klub dalam menuntaskan kewajiban terhadap mantan anggota tim yang pernah bekerja di bawah kontrak resmi.

Kahudi Wahyu sendiri mengaku dikontrak selama 10 bulan untuk menangani PSIS Semarang pada kompetisi Championship atau Liga 2 musim 2025/2026. Namun kontrak tersebut berakhir lebih cepat setelah dirinya diberhentikan pada 28 September 2025.

“Saya sebetulnya masa kontraknya 10 bulan, tapi ada pemutusan kontrak di 28 September 2025. Baru tiga bulan atau memasuki bulan keempat sudah diputus kontrak,” ujar Kahudi.

Menurut Kahudi, selama menangani PSIS dirinya hanya menerima pembayaran gaji untuk Juli dan Agustus 2025. Sementara gaji September yang telah menjadi haknya hingga kini belum dibayarkan.

Tak hanya itu, kompensasi pemutusan kontrak yang seharusnya diterima sesuai perjanjian juga belum kunjung diberikan.

“Tunggakan satu bulan gaji September plus satu kompensasi bulan Oktober, jadi dua bulan yang belum dibayar,” ungkapnya.

Belum adanya penyelesaian membuat Kahudi mempertimbangkan langkah hukum untuk memperjuangkan hak-haknya. Langkah tersebut dinilai menjadi opsi terakhir setelah persoalan yang berlangsung berbulan-bulan tak kunjung mendapatkan kepastian.

Penulis : Jaka N

Editor : Alif Nazzala Rizqi

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN