Pelayanan Administrasi Warga Harus Tetap Berjalan, Lurah Didorong Ambil Diskresi Saat Kondisi Mendesak

Yudi menilai sosialisasi regulasi kepada pengurus RT dan RW perlu dilakukan secara berkala, terutama setelah terjadi pergantian kepengurusan

SEMARANG, Jatengnews.id – Pemerintah Kota Semarang menegaskan bahwa pelayanan publik di tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) tidak boleh terhambat oleh persoalan sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat.

Hak-hak administratif warga harus tetap diberikan secara profesional, terlepas dari dinamika hubungan sosial yang berkembang di wilayah setempat.

Penegasan tersebut disampaikan Plt Asisten Pemerintahan Sekda Kota Semarang sekaligus Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo, menyikapi adanya keluhan warga di RT 05 RW 09 Kelurahan Manyaran, Kecamatan Semarang Barat.

Warga tersebut mengaku kesulitan memperoleh pelayanan administrasi yang dibutuhkan untuk pendaftaran perguruan tinggi karena alasan orang tuanya dinilai kurang aktif mengikuti kegiatan lingkungan.

Menurut Yudi, berdasarkan Peraturan Wali Kota Semarang, RT dan RW memiliki dua peran yang berbeda, yakni fungsi sosial kemasyarakatan dan fungsi pelayanan kepada warga. Kedua fungsi tersebut harus dipahami secara terpisah agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa diskriminasi.

“Permasalahan sosial yang terjadi di lingkungan tidak boleh dikaitkan dengan pelayanan administrasi kepada warga. Pelayanan publik harus tetap diberikan sesuai hak masyarakat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2026).

Yudi menjelaskan, apabila warga mengalami kebuntuan dalam memperoleh pelayanan di tingkat RT maupun RW, mereka dapat segera melapor ke pihak kelurahan untuk mendapatkan solusi.

Dalam kondisi tertentu yang bersifat mendesak, seperti kebutuhan dokumen untuk mengaktifkan layanan kesehatan melalui Universal Health Coverage (UHC) atau BPJS, lurah memiliki kewenangan untuk mengambil diskresi demi memastikan kebutuhan warga tetap terpenuhi.

Menurutnya, dokumen yang dibutuhkan masyarakat dapat diterbitkan terlebih dahulu agar pelayanan tidak terhambat. Setelah itu, proses mediasi dan penyelesaian persoalan sosial dapat dilakukan secara terpisah.

“Jangan sampai kebutuhan masyarakat terabaikan. Dokumen bisa diterbitkan lebih dulu, kemudian baru dilakukan mediasi. Yang terpenting, pelayanan kepada warga tetap berjalan,” tegas Yudi.

Selain itu, Yudi mengingatkan seluruh lurah agar memanfaatkan akses ke Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang telah diberikan sejak 2025. Saat ini setiap kelurahan juga telah memiliki petugas registrasi yang dapat membantu proses verifikasi data kependudukan warga.

Dengan akses tersebut, lurah dapat melakukan pengecekan langsung terhadap status kependudukan seseorang tanpa harus menunggu rekomendasi berjenjang, terutama dalam situasi darurat.

“Jika ada warga yang membutuhkan layanan segera, misalnya terkait BPJS atau UHC yang tidak aktif, lurah dapat memeriksa data melalui SIAK. Jika data kependudukannya valid, maka pelayanan bisa segera diberikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yudi menilai sosialisasi regulasi kepada pengurus RT dan RW perlu dilakukan secara berkala, terutama setelah terjadi pergantian kepengurusan. Langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh pengurus memahami tugas dan kewenangan mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Di sisi lain, warga juga diimbau untuk menjaga komunikasi yang baik dengan lingkungan sekitar maupun pemerintah kelurahan. Jika suatu persoalan tidak dapat diselesaikan di tingkat RT atau RW, masyarakat diminta segera berkoordinasi dengan lurah agar permasalahan dapat ditangani lebih cepat.

“Komunikasi yang baik menjadi kunci. Ketika ada kendala yang tidak bisa diselesaikan di tingkat bawah, segera laporkan ke kelurahan agar bisa dicarikan jalan keluarnya,” pungkasnya.

Penulis      : Alif Nazzala Rizqi

Editor         : Jaka Nuswantara

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN