SEMARANG, Jatengnews.id – Tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah. Hingga akhir 2025, total tagihan pajak kendaraan yang belum dibayarkan masyarakat mencapai sekitar Rp3,75 triliun.
Besarnya tunggakan tersebut dinilai berdampak langsung terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, mengungkapkan terdapat lebih dari 5,1 juta kendaraan bermotor yang tercatat menunggak pajak dari total sekitar 17 juta kendaraan yang masuk dalam basis data pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah.
“Jumlah kendaraan yang tercatat sekitar 17 juta unit. Yang aktif membayar pajak sekitar 11 juta lebih. Artinya ada sekitar 5.124.343 kendaraan bermotor yang menunggak pajak per Desember 2025,” kata Masrofi saat ditemui Jatengnews.id, Rabu (10/6/2026).
Dari jumlah tersebut, kendaraan roda dua mendominasi tunggakan dengan 4.558.563 unit. Sementara itu, kendaraan roda empat yang belum membayar pajak tercatat sebanyak 565.780 unit.
Berdasarkan data Bapenda Jawa Tengah, nilai piutang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menjadi hak pemerintah provinsi mencapai Rp2,88 triliun. Selain itu, terdapat tunggakan opsen PKB yang menjadi hak pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp877,78 miliar.
“Kalau dijumlahkan, total tagihan dari masyarakat yang menunggak pajak itu sekitar Rp3,759 triliun,” ujarnya.
Masrofi menegaskan, besarnya tunggakan tersebut tidak hanya memengaruhi capaian pendapatan daerah, tetapi juga berdampak pada berbagai program pembangunan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurutnya, pajak kendaraan bermotor masih menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Tengah. Ketika penerimaan dari sektor tersebut tidak optimal, ruang fiskal pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan pun ikut menyempit.
“Dengan adanya tagihan pajak yang besar tentu memengaruhi penerimaan APBD. Karena salah satu komponen terbesar PAD adalah pajak kendaraan bermotor. Kalau pendapatannya berkurang, otomatis pembiayaan pembangunan juga akan menyesuaikan,” katanya.
Ia menjelaskan, dana yang bersumber dari APBD digunakan untuk membiayai berbagai sektor strategis, mulai dari pembangunan jalan, jembatan, dan irigasi hingga layanan pendidikan serta kesehatan.
Karena itu, Pemprov Jawa Tengah terus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui berbagai kemudahan pembayaran. Salah satunya melalui program pemutihan pajak kendaraan yang digelar pada 2025.
Dalam program tersebut, pemerintah menghapus tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya beserta dendanya. Wajib pajak hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan agar status kendaraannya kembali aktif.
“Kami sudah memberikan kemudahan melalui program pemutihan pada 2025. Tunggakan dan dendanya dihapus, masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan. Harapannya setelah itu wajib pajak bisa kembali tertib dan rutin membayar pajak kendaraan,” ujar Masrofi.
Pemprov Jawa Tengah berharap program tersebut mampu menekan jumlah kendaraan yang menunggak sekaligus meningkatkan penerimaan daerah yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung pembiayaan pembangunan di provinsi tersebut.
Penulis : M Kamal
Editor : Jaka N


