KARANGANYAR, Jatengnews.id – Pemkab Karanganyar masih menunggu laporan resmi dari kepolisian terkait dugaan penipuan penerimaan pegawai non-ASN yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Bupati Karanganyar, Rober Christanto, mengatakan pihaknya belum menerima laporan resmi dari aparat penegak hukum sehingga belum dapat mengambil sikap lebih lanjut.
“Saya belum menerima laporan. Nanti kami pelajari dulu sebelum mengambil sikap,” kata Rober, Rabu (17/6/2026).
Hal senada disampaikan Kepala BKPSDM Karanganyar, Nur Aini Farida. Ia menyebut hingga saat ini pihaknya juga belum menerima surat resmi terkait kasus tersebut.
“Belum ada laporan ke BKPSDM. Kalau nanti memang ada, akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Namun kami tetap menunggu arahan pimpinan terlebih dahulu,” ujarnya.
Nur Aini menegaskan, belum ada langkah administratif seperti penonaktifan terhadap ASN yang diduga terlibat karena belum adanya dasar hukum maupun surat resmi.
“Biasanya kalau sampai penonaktifan itu ada proses dan surat-surat resmi terlebih dahulu,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming dapat masuk sebagai ASN atau pegawai pemerintah melalui jalur tidak resmi.
“Seluruh proses kepegawaian tidak dipungut biaya alias gratis,” tegasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Karanganyar menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan korban dapat diterima bekerja di instansi pemerintah dan BUMD dengan imbalan hingga Rp80 juta. Kedua tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Karanganyar.
Penulis : Iwan Iswanda
Editor : Jaka N


