Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Tiga Anggota Salah Satu Perguruan Silat

Seorang pelaku berinisial SR (40) telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus pengeroyokan terhadap tiga anggota salah satu perguruan silat yang terjadi di wilayah Mojogedang.

Seorang pelaku berinisial SR (40) telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Wakapolres Karanganyar, Kompol Miftahul Huda dalam ungkap kasus, Sabtu (20/6/2026) menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Dukuh Gowong, Desa Sewurejo, Kecamatan Mojogedang.

Tiga korban dalam kasus tersebut masing-masing berinisial TIF, AAS, dan LS yang merupakan warga Dukuh Gowong, Sewurejo, Mojogedang. Ketiganya diketahui merupakan anggota salah satu perguruan silat.

Menurut Kompol Miftahul Huda, sebelum kejadian para korban baru saja menghadiri acara pengesahan salah satu perguruan silat di GOR RM Said Karanganyar.

Mereka pulang bersama rombongan sekitar 15 orang menggunakan sepeda motor menuju rumah salah satu korban, TIF, di Mojogedang.

“Sekitar pukul 17.00 WIB datang sekelompok orang berjumlah kurang lebih 20 orang yang juga berasal dari salah satu perguruan silat ke rumah korban,”ujar Miftahul Huda saat konferensi pers.

Ia menjelaskan, setibanya di lokasi, salah seorang dari kelompok tersebut berteriak mempertanyakan siapa yang telah melempar rombongan mereka sebelumnya. Korban mengaku tidak mengetahui peristiwa yang dimaksud.

Setelah terjadi adu mulut, kelompok tersebut diduga langsung melakukan pengeroyokan terhadap para korban menggunakan tangan kosong serta benda tumpul berupa kayu balok dan ranting kayu.

“Kelompok yang datang tersebut melakukan pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap para korban dengan tangan kosong serta menggunakan kayu balok dan kayu ranting,”katanya.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi kemudian mengamankan SR alias Bancet, warga Dukuh Sinongko, Kelurahan Gedong, Kecamatan Karanganyar Kota.

Tersangka diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas dan merupakan anggota salah satu perguruan silat di Karanganyar.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa kayu balok dan ranting kayu yang diduga digunakan saat melakukan pengeroyokan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 dan/atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan pihaknya akan meningkatkan patroli dan pengamanan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan yang melibatkan kelompok-kelompok tertentu, terutama menjelang berbagai kegiatan perguruan silat.

“Setiap malam kami melaksanakan patroli untuk mengantisipasi kejadian tindak pidana yang berkaitan dengan kelompok-kelompok tertentu. Kami juga akan melakukan penindakan terhadap pelaku-pelaku yang melakukan tindakan anarkis,” tegasnya.

Untuk mendukung pengamanan, Polres Karanganyar telah menyiapkan sekitar 750 personel gabungan yang akan ditempatkan di sejumlah titik strategis.

Polisi akan melakukan penyekatan di perbatasan wilayah Karanganyar guna mengantisipasi masuknya rombongan dari luar daerah.

Selain penyekatan, petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan maupun barang bawaan peserta kegiatan guna mencegah masuknya barang-barang terlarang seperti minuman keras maupun benda berbahaya lainnya.

“Kami mengimbau seluruh anggota perguruan silat agar menjaga kondusivitas wilayah dan tidak mudah terpancing provokasi yang berpotensi menimbulkan konflik maupun tindak kekerasan,”tandasnya.
Penulis : Iwan Iswanda
Editor : Jaka N

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN