Eksepsi Sudewo: Penggabungan Dua Perkara Dinilai Cacat Formil

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota perlawanan atau eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

SEMARANG, Jatengnews.id  – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (22/6/2026).

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota perlawanan atau eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Sejak pagi, ratusan simpatisan Sudewo dari Pati memadati area pengadilan. Mereka datang menggunakan bus dan kendaraan pribadi untuk memberikan dukungan kepada mantan Bupati Pati tersebut.

Eksepsi dibacakan secara bergantian oleh tim kuasa hukum Sudewo, di antaranya Aviv Dihan Kuntoro dan Indra Perbawa. Dalam nota perlawanan setebal 22 halaman, pihak terdakwa mempersoalkan penggabungan dua perkara berbeda dalam satu surat dakwaan.

Dua perkara yang dimaksud yakni dugaan suap proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian saat Sudewo menjabat anggota DPR RI periode 2019–2024 dan dugaan suap pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati saat menjabat Bupati Pati periode 2025–2030.

Kuasa hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro, menilai penggabungan dua perkara tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 72 KUHAP karena memiliki waktu, tempat, jabatan, saksi, hingga alat bukti yang berbeda.

“Kami tidak masuk ke pokok perkara dan tidak membahas apakah klien kami bersalah atau tidak. Yang kami uji adalah keabsahan penggabungan dua dakwaan yang menurut kami lahir dari dua kapasitas hukum yang berbeda dan tidak seharusnya dipaksakan dalam satu surat dakwaan,” ujar Aviv usai sidang.

Menurutnya, penggabungan perkara justru berpotensi mengaburkan batas pemeriksaan dan merugikan hak pembelaan terdakwa.

“Jika dua perkara yang berbeda dipaksakan menjadi satu, maka pemeriksaan menjadi tidak jernih dan berpotensi menimbulkan prasangka seolah-olah dua peristiwa tersebut saling berkaitan, padahal masing-masing berdiri sendiri,” katanya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menilai surat dakwaan mengandung cacat formal karena menggabungkan dua konstruksi perkara yang tidak memiliki hubungan hukum acara.

“Kesamaan identitas terdakwa tidak serta-merta menjadi alasan untuk menggabungkan seluruh perkara. KUHAP memberikan syarat yang tegas, yakni perkara harus bersangkut paut atau penggabungan diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan. Dalam perkara ini, syarat itu tidak terpenuhi,” tegas Aviv.

Tak hanya mempersoalkan penggabungan perkara, tim pembela juga menyoroti dugaan ketidaklengkapan berkas perkara DJKA. Mereka menyebut terdapat empat nama saksi yang tercantum dalam daftar saksi, namun berita acara pemeriksaan (BAP) tidak ditemukan dalam berkas perkara.

Dalam petitumnya, tim advokat meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi untuk seluruhnya serta menyatakan penggabungan perkara dalam surat dakwaan Nomor 57/TUT.01.04/24/06/2026 tertanggal 2 Juni 2026 tidak memenuhi ketentuan Pasal 72 KUHAP.

Sebelumnya, pada sidang perdana pekan lalu, jaksa mengungkap dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa dan suap proyek di lingkungan DJKA yang menyeret nama Sudewo. Sidang tersebut juga diwarnai dukungan massa loyalis yang menilai perkara itu merupakan bentuk kriminalisasi terhadap mantan Bupati Pati tersebut.

Penulis : M Kamal

Editor : Jaka N

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN