SEMARANG, Jatengnews.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kuasa hukum Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi, Rabu (24/6/2026).
Dalam tanggapannya, JPU menegaskan bahwa surat dakwaan terhadap terdakwa telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
“Surat dakwaan atas nama terdakwa telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap,” ujar JPU dalam persidangan.
Jaksa juga menilai dakwaan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) KUHAP. Oleh karena itu, dakwaan tidak dapat dinyatakan batal demi hukum.
“Sehingga surat dakwaan a quo tidak dapat dinyatakan batal demi hukum,” lanjutnya.
Menurut JPU, keberatan yang diajukan pihak kuasa hukum terdakwa tidak menyentuh substansi yang dapat diuji melalui mekanisme eksepsi. Sebagian besar argumentasi, kata jaksa, justru telah masuk pada pokok perkara yang seharusnya dibuktikan dalam persidangan.
Karena itu, JPU meminta majelis hakim mengesampingkan seluruh dalil dalam nota keberatan tersebut.
“Nota perlawanan tim advokat terdakwa secara substansial berada di luar ruang lingkup perlawanan sehingga tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP, dan oleh karenanya harus ditolak,” tegas JPU.
Lebih lanjut, jaksa menekankan bahwa perkara korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak luas terhadap keuangan negara dan pelayanan publik.
“Korupsi telah merenggut hak-hak dasar masyarakat untuk memperoleh penghidupan dan pelayanan publik yang layak,” ujarnya.
Dengan demikian, JPU berharap sidang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara agar dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Sudewo dapat dibuktikan secara terbuka di persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro, tetap bersikukuh bahwa eksepsi yang diajukan memiliki dasar hukum. Ia menilai tanggapan jaksa masih bersifat normatif dan belum menjawab substansi keberatan pihaknya.
Menurutnya, penggabungan dua perkara dalam satu dakwaan berpotensi menyulitkan proses pembuktian karena memiliki perbedaan saksi, lokasi, dan waktu kejadian.
“Prinsipnya dari narasi yang disampaikan oleh JPU itu normatif saja. Yang kami khawatirkan adalah proses perkara ini ketika dijadikan satu, itu yang memang sulit,” ujarnya.
Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan sela pada Senin (29/6/2026) untuk menentukan apakah eksepsi diterima atau ditolak. Jika ditolak, perkara akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian.
Usai persidangan, Sudewo menyampaikan harapannya agar dapat kembali menjabat sebagai Bupati Pati.
“Warga Pati saya harap tetap tenang, berdoa supaya saya bebas sehingga saya bisa melanjutkan pembangunan kembali,” ucapnya.
Di sisi lain, ratusan massa simpatisan Sudewo dari Kabupaten Pati turut hadir di sekitar pengadilan untuk memberikan dukungan. Mereka datang menggunakan bus dan kendaraan pribadi serta diminta menjaga ketertiban selama persidangan berlangsung.
Penulis : M Kamal
Editor : Jaka N


