SEMARANG, Jatengnews.id – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani merupakan konsekuensi hukum yang menjadi tanggung jawab pribadi pelaku dan tidak boleh mengganggu jalannya pelayanan publik.
Guna memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, Pemerintah Provinsi Jateng telah menunjuk Wakil Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sukoharjo sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pelayanan publik tidak boleh terganggu. Plt sudah ditunjuk, yaitu wakil bupati sesuai undang-undang,” kata Ahmad Luthfi usai menghadiri Rapat Koordinasi dan Pemantauan Lapangan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah serta Pengelolaan Sampah di Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin (13/7/2026).
Luthfi mengakui kasus OTT kepala daerah di Jawa Tengah kembali terjadi pada 2026. Meski demikian, ia menegaskan Pemerintah Provinsi telah berulang kali melakukan langkah mitigasi dan pencegahan kepada seluruh kepala daerah.
Menurutnya, setiap kepala daerah telah diingatkan melalui berbagai forum, termasuk penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan pakta integritas sebagai komitmen menjalankan pemerintahan yang bersih.
“Saya sudah berulang kali mengingatkan. Mitigasi juga sudah dilakukan. Sudah ada MoU, pakta integritas. Kalau tetap melanggar, itu menjadi risikonya sendiri,” ujarnya.
Luthfi juga menegaskan proses hukum tidak berkaitan dengan institusi pemerintah secara keseluruhan. Pelanggaran hukum merupakan tanggung jawab individu yang melakukan perbuatan tersebut.
“Objek pelaksanaan melanggar hukum itu barang siapa, siapa saja. Itu risiko pribadi, bukan risiko dinas ataupun institusi,” tegasnya.
Menurutnya, penetapan seseorang dalam proses hukum dilakukan berdasarkan mekanisme yang berlaku. Sehingga, apabila aparat penegak hukum telah memiliki bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana, maka proses hukum dapat dilanjutkan sesuai ketentuan.
“Kalau sudah ada bukti permulaan yang cukup seseorang diduga terkait tindak pidana, ya proses hukumnya berjalan. Itu sudah menjadi ranah hukum,” katanya.
Ia berharap tidak ada pihak-pihak yang sengaja memanfaatkan atau menjebak aparatur pemerintah di Jateng untuk melakukan pelanggaran hukum.
“Yang melakukan kegiatan di Jawa Tengah jangan menjebak,” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Sukoharjo Etik Suryani diamankan dalam operasi tangkap tangan KPK pada Kamis (9/7/2026). Selain Etik, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo juga turut diamankan.
Hingga kini KPK masih menangani proses penyidikan perkara tersebut. Sementara itu, dengan ditunjuknya Eko Sapto Purnomo sebagai Plt Bupati Sukoharjo, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan pelayanan kepada masyarakat serta penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sukoharjo tetap berjalan normal.
PDI Perjuangan Siap Beri Sanksi Jika Kader Terbukti
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dinamika hukum di Kabupaten Sukoharjo.
Pernyataan tersebut disampaikan DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah melalui siaran pers terkait kegiatan KPK di Kabupaten Sukoharjo pada 9 Juli 2026 yang diduga melibatkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah Dolfie bersama Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jateng Sumanto menegaskan, partainya menjunjung tinggi supremasi hukum dan mempercayakan proses penegakan hukum kepada lembaga yang berwenang.
“Sebagai partai yang taat asas dan menjunjung tinggi supremasi hukum, kami menempatkan hukum di atas segalanya dan meyakini institusi penegak hukum akan bekerja secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” katanya dalam pernyataan resmi DPD PDI Perjuangan Jateng.
DPD PDI Perjuangan Jateng juga menjadikan peristiwa tersebut sebagai momentum untuk memperkuat komitmen terhadap penerapan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.
Partai berlambang banteng moncong putih itu mengingatkan seluruh kader yang mendapat amanah publik, baik di lingkungan eksekutif maupun legislatif, agar selalu mengedepankan prinsip pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta mematuhi seluruh aturan perundang-undangan.
Selain itu, DPD PDI Perjuangan Jateng menyatakan akan mengambil langkah organisasi apabila lembaga penegak hukum secara resmi menetapkan adanya tindak pidana khusus yang melibatkan kader PDI Perjuangan.
“DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah akan segera merekomendasikan kepada DPP PDI Perjuangan untuk mengambil langkah penegakan integritas partai, yaitu sanksi organisasi secara tegas sesuai mekanisme AD/ART dan peraturan partai,” ujarnya
Dalam kesempatan yang sama, DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah mengimbau seluruh aparatur Pemerintah Kabupaten Sukoharjo memastikan pelayanan publik serta roda pemerintahan tetap berjalan normal.
Menurut partai tersebut, masyarakat membutuhkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bekerja sepenuhnya untuk kepentingan rakyat.
“Senantiasa berkomitmen dalam mendukung setiap upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, taat pada peraturan perundang-undangan, serta melayani kepentingan rakyat,” tandasnya.
Penulis : M Kamal
Editor : Jaka N


