Polemik Izin Gereja GBT Leyangan Berlarut Lima Tahun, Jemaat Keluhkan Penundaan, Pemdes Sebut Masih Proses Verifikasi

Jemaat mengaku telah berjuang mengurus izin sejak 2021, namun hingga kini rumah ibadah tersebut belum juga memperoleh kepastian.

SEMARANG, Jatengnews.id – Polemik pendirian Gereja Beth-El Tabernakel (GBT) Jemaat Kristus Alfa Omega di Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, kembali mencuat. Jemaat mengaku telah berjuang mengurus izin sejak 2021, namun hingga kini rumah ibadah tersebut belum juga memperoleh kepastian.

Pendeta GBT Kristus Alfa Omega, Paulus Subarto mengatakan, proses perizinan yang panjang membuat jemaat kesulitan memiliki tempat ibadah permanen. Selama ini ibadah masih dilakukan di rumah kontrakan di kawasan Perumahan Delta Asri.

“Kami sebenarnya sudah melakukan sosialisasi sejak 2018. Kami memenuhi syarat dukungan masyarakat dan pengguna rumah ibadah, tetapi prosesnya terus berlarut,” kata Paulus dalam konferensi pers di kantor LBH Semarang, Rabu (15/7/2026).

Menurut dia, gereja telah mengumpulkan lebih dari 90 calon pengguna rumah ibadah sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Selain itu, pihaknya juga mengklaim telah memperoleh lebih dari 60 dukungan warga setempat.

Paulus menilai persoalan utama muncul ketika lokasi gereja dinyatakan masuk wilayah RT 2 RW 1 Desa Leyangan, bukan RW 14 Perumahan Delta Asri yang selama ini menjadi lingkungan tempat tinggal mayoritas jemaat.

Ia mengaku diminta kembali mencari dukungan warga RW 1 yang berjarak sekitar 1,5 kilometer dari lokasi gereja.

“Menurut kami ini tidak masuk akal karena lokasi gereja tepat berada di depan perumahan. Kami sudah memenuhi syarat administrasi, tetapi tetap diminta mencari dukungan di wilayah yang cukup jauh,” ujarnya.

Paulus mengatakan jemaat sangat membutuhkan gereja karena di Desa Leyangan telah terdapat ratusan keluarga Kristen.

“Bahkan ada warga yang akhirnya tidak memiliki gereja tetap untuk beribadah. Itu menunjukkan kebutuhan rumah ibadah memang nyata,” katanya.

eLSA Soroti Politik Penundaan

Ketua Yayasan Pemberdayaan Komunitas (YPK) eLSA Semarang, Dr Tedi Kholiludin menilai, kasus di Leyangan bukan peristiwa tunggal.

Menurutnya, dalam lima tahun terakhir terdapat pola serupa pada sejumlah kasus pendirian rumah ibadah di Jawa Tengah.

“Ada pola politik penundaan. Alasannya karena pilkades, pemilu, atau pilkada. Setelah selesai, prosesnya justru kembali dari awal,” ujarnya.

Ia menilai pemerintah perlu memperkuat tata kelola kebebasan beragama hingga tingkat desa, RT dan RW agar persoalan serupa tidak terus berulang.

Selain itu, ia menilai Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) semestinya lebih aktif memfasilitasi penyelesaian persoalan, bukan hanya menjadi tempat penerbitan rekomendasi administrasi.

Senada, Koordinator Persaudaraan Lintas Agama (Pelita), Setyawan menilai, proses pengajuan rekomendasi yang diajukan gereja sejak 2023 telah melampaui batas waktu sebagaimana diatur dalam PBM.

Ia berharap pemerintah daerah segera memberikan kepastian terhadap proses tersebut.

Pemdes: Dokumen Masih Diverifikasi

Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Leyangan, Yogi Wadyabrata, membantah anggapan pemerintah desa menghambat proses perizinan.

Menurut Yogi, sejak menjabat pada Desember 2025 dirinya justru berupaya mempercepat penyelesaian administrasi melalui verifikasi dokumen dan koordinasi dengan FKUB, Kementerian Agama, Kecamatan Ungaran Timur hingga Badan Kesbangpol Kabupaten Semarang.

“Saya tidak pernah menghentikan proses. Semua terus berjalan. Saya hanya memiliki kewenangan mengesahkan dua dokumen, yaitu daftar 90 pengguna rumah ibadah dan 60 dukungan masyarakat setelah diverifikasi,” katanya.

Ia menjelaskan verifikasi diperlukan untuk memastikan seluruh nama, tanda tangan, dan dokumen pendukung benar-benar valid.

Selain itu, berdasarkan peta administrasi desa, lokasi pembangunan gereja hingga saat ini masih berada di RT 2 RW 1 Desa Leyangan.

Karena itu, pemerintah desa bersama FKUB mendorong pihak gereja melakukan pendekatan kepada masyarakat RW 1 sebagai bagian dari proses penyelesaian sosial.

“Kami berharap komunikasi terus dilakukan supaya tercipta ketenteraman masyarakat. Pemerintah desa tidak pernah menolak begitu saja, semuanya masih berproses sesuai kewenangan masing-masing,” ujarnya.

Pemerintah Sebut Sudah Lakukan Mediasi Sejak 2021

Berdasarkan kronologi yang disusun Pemerintah Kabupaten Semarang, persoalan rencana pendirian Gereja Beth-El Tabernakel telah berlangsung sejak 2021. Selama lima tahun terakhir pemerintah bersama FKUB, Kementerian Agama, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, Kesbangpol, aparat keamanan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan pihak gereja telah beberapa kali menggelar dialog, mediasi, verifikasi dan validasi dokumen.

Dalam kronologi tersebut disebutkan, proses administrasi sempat ditunda selama tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 demi menjaga kondusivitas wilayah. Pemerintah juga beberapa kali meminta penyempurnaan dokumen administrasi karena dinilai masih terdapat sejumlah kekurangan.

Pada April 2026, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah turut meminta klarifikasi atas penanganan perkara tersebut. Ombudsman meminta Pemerintah Desa Leyangan melakukan verifikasi dan validasi dokumen sebelum proses administrasi dilanjutkan.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah, Harso Susilo menyatakan, persoalan tersebut masih menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Semarang.

Menurutnya, pemerintah selama ini telah melakukan koordinasi dan mediasi terhadap semua pihak.

“Administrasinya memang belum selesai karena masih menjadi ranah kewenangan Kabupaten Semarang. Kami melakukan koordinasi dan mediasi,” ujarnya.

Polemik pendirian GBT Leyangan hingga kini masih belum menemukan titik temu. Di satu sisi jemaat merasa telah memenuhi persyaratan administratif sesuai ketentuan PBM, sementara pemerintah menyatakan proses verifikasi dokumen dan komunikasi dengan masyarakat masih harus diselesaikan sebelum tahapan perizinan dapat dilanjutkan.

Penulis : M Kamal

Editor : Jaka N

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN