Penerimaan Pajak Karanganyar Capai 53,42 Persen, BKD Optimistis Target Tercapai

Capaian tersebut membuat BKD optimistis target pendapatan pajak tahun ini dapat terpenuhi.

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar mencatat realisasi penerimaan pajak daerah hingga pertengahan Juli 2026 telah mencapai 53,42 persen dari target sebesar Rp317,98 miliar. Capaian tersebut membuat BKD optimistis target pendapatan pajak tahun ini dapat terpenuhi.

Kepala BKD Karanganyar, Pujiyanto, mengatakan penerimaan pajak masih menunjukkan tren positif dan diperkirakan terus meningkat hingga akhir tahun.

“Target pajak daerah tahun 2026 sebesar Rp317.987.473.000. Realisasi sampai saat ini sudah mencapai 53,42 persen. Insya Allah target tersebut bisa tercapai,” ujar Pujiyanto, Senin (20/7/2026).

Ia menjelaskan, pendapatan pajak daerah berasal dari sejumlah sektor, di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pada 2026, target penerimaan dari opsen PKB ditetapkan sebesar Rp76,9 miliar, sedangkan opsen BBNKB sebesar Rp27,4 miliar.

Pujiyanto menambahkan, pajak hotel, restoran, dan hiburan masuk dalam kategori PBJT. Besaran pajak dihitung berdasarkan omzet yang dilaporkan wajib pajak melalui mekanisme self assessment.

“Data omzet dilaporkan sendiri oleh wajib pajak. Jika ada yang perlu dicermati, kami lakukan kajian dan apabila diperlukan akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah,” jelasnya.

Menurutnya, penerimaan dari sektor tersebut masih dipengaruhi kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat. Meski demikian, BKD memastikan proses penagihan pajak berjalan lancar.

Terkait piutang pajak, Pujiyanto menyebut hampir seluruh jenis pajak daerah masih memiliki tunggakan yang akan terus ditagih secara bertahap.

“Hampir semua ketetapan pajak yang sudah diterbitkan memang ada tunggakannya. Itu menjadi piutang daerah dan tetap kami lakukan penagihan secara berkala,” tandasnya.

Penulis : Iwan Iswanda

Editor : Jaka N

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN