KARANGANYAR, Jatengnews.id – Proses hukum kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok rekrutmen tenaga harian lepas (THL) dengan tersangka MH, karyawan PDAM Karanganyar, dipastikan tetap berlanjut ke persidangan.
Penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) tidak dapat diterapkan karena perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Karanganyar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karanganyar, Bonar David Yuniarto, menegaskan pengembalian kerugian korban sebesar Rp80 juta oleh tersangka tidak menghapus unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Meskipun tersangka telah mengembalikan kerugian korban sebesar Rp80 juta, perkara tetap berjalan. Pengembalian kerugian tidak menghapus perbuatan pidana,” kata Bonar, Senin (27/7/2026).
Bonar menjelaskan salah satu syarat penerapan restorative justice tidak terpenuhi karena berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan. Di sisi lain, penyidik Polres Karanganyar masih memburu HS yang diduga mengetahui rangkaian dugaan penipuan tersebut.
“HS masih dalam proses pencarian oleh tim penyidik Polres Karanganyar,” ujarnya.
MH dijerat dengan ketentuan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kuasa hukum MH, Fathur Sidiq, mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Saat ini, pihaknya menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Karanganyar.
“Kami mengikuti seluruh proses hukum. Sekarang tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang,” kata Fathur.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Karanganyar mengungkap dari tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, baru MH yang berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Sementara itu, berkas tersangka berinisial S masih dalam tahap pelengkapan sesuai petunjuk jaksa (P-19), sedangkan seorang lainnya berinisial H masih dalam pencarian setelah polisi menerbitkan Daftar Pencarian Saksi (DPS).
Penulis : Iwan Iswanda
Editor : Jaka N


