SRAGEN, Jatengnews.id – Komisi A DPRD Provinsi Jateng terus mematangkan Raperda tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur (Pilgub) Jateng 2029.
Melalui serangkaian kegiatan, Komisi A menghimpun berbagai masukan guna memperkuat naskah akademik, terutama terkait kebutuhan pembiayaan penyelenggaraan pilkada yang diperkirakan terus meningkat.
Dalam kunjungan ke Pemerintah Kabupaten Sragen, Senin (3/8/2026), Komisi A menemukan fakta menarik. Berbeda dengan banyak daerah lain, Kabupaten Sragen tidak membentuk dana cadangan pada penyelenggaraan Pilkada 2024 tapi tetap mampu membiayai seluruh tahapan hingga menyisakan anggaran yang kemudian dikembalikan ke kas daerah.
Anggota Komisi A DPRD, Hafidz Al Fatih, mengatakan pengalaman Sragen menjadi bahan penting dalam penyusunan Raperda. Menurut dia daerah tersebut mampu melakukan efisiensi sehingga anggaran hibah untuk penyelenggara pemilu tidak seluruhnya terserap.
“Tadi kami mendengarkan paparan dari Asisten I. Sragen mampu melakukan efisiensi sehingga KPU dan Bawaslu dapat mengembalikan sisa anggaran ke kas daerah. Ini menjadi salah satu masukan penting dalam pembahasan Raperda,” ujarnya usai pertemuan di Gedung Pemkab Sragen.
Rombongan Komisi A yang dipimpin Wakil Ketua Komisi A, Mukafi Fadli, diterima Asisten I Sekda Kabupaten Sragen Sutrisna bersama jajaran KPU dan Bawaslu Kabupaten Sragen. Hadir pula Kepala Badan Kesbangpolinmas Provinsi Jateng Harso Susilo.
Mukafi Fadli menegaskan pembentukan dana cadangan diperlukan agar pembiayaan Pilgub 2029 tidak membebani APBD pada tahun pelaksanaan pemilu. Menurut dia kebutuhan anggaran diperkirakan meningkat seiring kenaikan harga barang dan jasa serta besarnya kebutuhan operasional penyelenggara.
“Kalau meneropong 2029 tentu estimasi dananya lebih besar, terutama belanja KPU dan Bawaslu. Harga barang dan jasa juga naik. Apalagi, setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah, pemerintah daerah harus benar-benar menyiapkan pembiayaan untuk pemilu daerah, meski jadwalnya masih menunggu kepastian apakah berlangsung pada 2029 atau bergeser ke 2031,” katanya.
Sementara itu, Harso Susilo menyampaikan Pemerintah Provinsi saat ini masih menggunakan pola pembiayaan Pilkada 2024 sebagai acuan penyusunan kebutuhan anggaran Pilgub 2029. Berdasarkan simulasi sementara, kebutuhan dana diperkirakan berada pada kisaran Rp 1,2 triliun hingga Rp 1,4 triliun apabila mekanisme penyelenggaraan tidak mengalami perubahan.
Asisten I Sekda Kabupaten Sragen Sutrisna mengungkapkan komponen terbesar dalam pembiayaan pilkada berasal dari honorarium badan ad hoc, mulai KPPS, PPS, PPK hingga Pengawas TPS yang porsinya mencapai lebih dari 50% hingga 60% dari total Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Meski Sragen tidak membentuk dana cadangan pada Pilkada 2024, daerah tersebut mampu memenuhi seluruh kebutuhan anggaran.
Ia menjelaskan, setelah seluruh tahapan selesai, KPU Kabupaten Sragen mengembalikan sekitar Rp 10 miliar, sedangkan Bawaslu mengembalikan sekitar Rp1 miliar ke kas daerah. Selain itu, pemerintah daerah juga dapat mengalokasikan hibah pengamanan kepada TNI sebesar Rp 1 miliar dan Polri sebesar Rp 3 miliar.
Masukan dari Kabupaten Sragen tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan Komisi A DPRD Provinsi Jateng untuk menyempurnakan naskah akademik Raperda Dana Cadangan Pilgub Jateng 2029. Dengan begitu, regulasi yang disusun mampu menjamin kesiapan pendanaan tanpa mengganggu stabilitas fiskal daerah. (Adv-01).
Penulis: Shodiqin
Editor: Jaka Nuswantara




