KARANGANYAR, Jatengnews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mulai menyiapkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang kedua yang akan digelar di 144 desa pada 18 Februari 2027.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Karanganyar, Heru Joko Sulistyono, mengatakan tahapan Pilkades dimulai pada 21 September 2026.
Tahapan diawali dengan pemberitahuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 21 Maret 2027. Selanjutnya, BPD membentuk panitia Pilkades tingkat desa.
“Dimulai 21 September, diawali BPD pemberitahuan kepada kepala desa. Kemudian dalam jangka waktu 10 hari setelah pemberitahuan, BPD membentuk kepanitiaan Pilkades tingkat desa,” ujar Heru, Rabu (12/8/2026).
Pendaftaran bakal calon kepala desa diperkirakan berlangsung pada Desember 2026, sedangkan penetapan calon ditargetkan pada pertengahan Januari 2027.
“Pelaksanaan Pilkades 18 Februari 2027,” jelasnya.
Pilkades akan berlangsung di 16 kecamatan dan bertepatan dengan bulan Ramadan. Pemkab Karanganyar tetap menyiapkan seluruh tahapan agar pemungutan suara berjalan sesuai jadwal.
Heru mengatakan anggaran Pilkades 144 desa masih menunggu penetapan perubahan APBD Kabupaten Karanganyar. Besaran bantuan tiap desa nantinya disesuaikan dengan jumlah hak pilih.
“Belum berani menyampaikan karena nanti masih menunggu perubahan APBD. Sudah kita simulasikan, nanti tunggu penetapan perubahannya,” katanya.
Sementara itu, aturan pencalonan kembali bagi kepala desa petahana mengikuti ketentuan transisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Kepala desa yang sebelum aturan tersebut berlaku telah menjabat dua periode masih diperbolehkan mencalonkan diri kembali. Sedangkan yang baru menjabat satu periode hanya dapat maju untuk satu periode lagi.
Heru belum memastikan jumlah petahana yang akan kembali mencalonkan diri. Data tersebut baru diketahui setelah pendaftaran bakal calon dibuka.
Desa Seloromo juga dipastikan masuk dalam 144 desa peserta Pilkades. Desa tersebut sebelumnya harus mengajukan Pj kepala desa setelah kepala desa definitif meninggal dunia.
“Ini baru proses untuk pengajuan Pj, sekalian nanti diikutkan. Kalau tidak, nanti lama. Masih gelombang tiga itu mungkin 2028,” pungkas Heru.
Penulis : Iwan Iswanda
Editor : Jaka N





