BMT Alfa Dinar Minta Anggota Tenang

penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan diharapkan tidak menghambat upaya pemulihan dana anggota.

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Penasehat hukum KSPPS BMT Alfa Dinar Karangpandan, Ahmad Nur Qodin, meminta anggota tetap tenang menyikapi penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen serta sertifikat aset oleh penyidik Polres Karanganyar.

Ahmad mengatakan, penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan diharapkan tidak menghambat upaya pemulihan dana anggota.

“Harapan saya terhadap anggota tetap tenang dulu. Yang dilakukan penyitaan itu terkait proses penyidikan. Yang disita berkas-berkas atau dokumen yang ada di BMT Alfa Dinar dan beberapa sertifikat terkait aset yang saat ini masih ada,”kata Ahmad.

Menurutnya, sejumlah aset BMT masih tersedia dan dapat digunakan untuk mendukung proses pengembalian dana anggota.

“Sejumlah aset BMT Alfa Dinar sebenarnya masih tersedia dan dapat menjadi bagian dari upaya pemulihan dana anggota. Di antaranya aset di Ponorogo, Green Resto, tanah, hingga piutang anggota yang mengalami kemacetan dengan jaminan sertifikat maupun BPKB,”ujarnya.

Terkait rencana pengembalian dana pada 8 Agustus 2026, Ahmad menyebut belum ada kepastian. Ia menjelaskan, sebelumnya dalam RAT Luar Biasa sempat dibahas moratorium pengembalian dana selama lima tahun, tetapi sebagian anggota menginginkan satu tahun.

“Pada saat RAT luar biasa itu sebetulnya proses moratoriumnya pengembalian dana lima tahun. Tetapi anggota menolak, maunya setahun,” jelasnya.

Namun, keputusan tersebut kemudian dipersoalkan karena berita acara tidak ditandatangani koordinator anggota di masing-masing wilayah.

“Sehingga asumsi pengurus, RAT luar biasa yang memang satu tahun itu menjadi tidak sah juga karena berita acaranya tidak ditandatangani koordinator per wilayah,” katanya.

Ahmad menegaskan manajemen tetap berupaya mengembalikan dana anggota melalui aset yang tersedia.

“Siap tidak siap, intinya managemen berusaha mengembalikan dana nasabah dengan aset-aset yang ada,”ujarnya.

Ia juga memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik dan Dinas Koperasi terkait aset yang telah disita.

“Proses penyidikan biar jalan dulu. Aset tetap dalam penguasaan penyidik. Saya sebagai kuasa hukum akan tetap berkoordinasi dengan penyidik terkait langkah selanjutnya terhadap aset itu, termasuk dengan Dinas Koperasi,”tandasnya.

Penulis : Iwan Iswanda

Editor : Jaka N

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN