SEMARANG, Jatengnews.id – Ratusan petani asal Dayunan, Desa Pasarean, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Tengah, Senin (3/8/2026) siang.
Mereka mendesak kepolisian menghentikan proses hukum terhadap dua petani yang menurut mereka merupakan bentuk dugaan kriminalisasi di tengah konflik agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Aksi diawali dengan long march dari depan Kantor Bank Indonesia, Pleburan, menuju Mapolda Jateng. Sepanjang perjalanan, massa membawa ogoh-ogoh berbentuk buto yang terbuat dari jerami, sementara sejumlah peserta mengenakan kostum buto merah dan buto hitam sebagai simbol perlawanan terhadap ketidakadilan.
Berbagai poster turut dibentangkan dalam aksi tersebut, di antaranya bertuliskan “Tanah untuk Rakyat” dan “Stop Kriminalisasi Petani Dayunan, Lindungi Ruang Hidup Petani.”
Setibanya di depan Mapolda Jateng sekitar pukul 13.30 WIB, massa bergantian menyampaikan orasi. Mereka meminta kepolisian menghentikan proses hukum terhadap Rofi’i dan Trisminah, dua petani yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Polda Jawa Tengah.
Koordinator Lapangan aksi, Surtianto, mengatakan proses hukum terhadap kedua petani tersebut merupakan bagian dari konflik agraria antara warga Dayunan dan PT Soekarli yang, menurutnya, telah berlangsung sejak 2014.
“Hentikan kriminalisasi kepada teman kami yang hingga saat ini sedang menjalani proses di Polda Jateng,” ujar Surtianto kepada Jatengnews.id.
Ia menyebut Trisminah merupakan Ketua Kelompok Tani Dayunan. Menurutnya, proses hukum terhadap kedua petani telah berlangsung sekitar satu tahun terakhir.
Surtianto juga mengklaim lahan yang kini menjadi objek sengketa merupakan tanah warisan milik warga. Persoalan tersebut, kata dia, pernah dibahas bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan berdasarkan hasil yang diterima warga, status kepemilikan tanah disebut berada di pihak masyarakat.
Selain mempersoalkan proses hukum, massa aksi juga menyampaikan dugaan adanya intimidasi terhadap warga yang, menurut mereka, melibatkan kelompok organisasi kemasyarakatan (ormas).
“Kami sebagai anggota Kelompok Tani Kawulo Alit Mandiri Dayunan Kendal akan terus memperjuangkan hak-hak kami. Perjuangan ini tidak akan berhenti sampai masyarakat mendapatkan keadilan,” tegas Surtianto.
Hingga berita ini diterbitkan, Jatengnews.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polda Jawa Tengah terkait tuntutan massa maupun proses hukum terhadap dua petani tersebut. Apabila telah ada tanggapan resmi, berita ini akan diperbarui. (01).
Penulis: Muhammad Kamal
Editor: Shodiqin




