Solo, Jatengnews.id –Â PDI Perjuangan Kota Solo laporkan KPU Solo ke Bawaslu Solo, karena diduga melakukan pelanggaran administrative.
Liason officer (LO) PDI Perjuangan Kota Solo YF Sukasno menjelaskan laporan ke Bawaslu dilakukan karena KPU menolak membuka kotak suara atas dugaan pelanggaran administrasi pada saat dilakukan rekapitulasi penghitungan suara pada hari Sabtu (3/3/2024).
Baca juga: Yoyok Sukawi Peringkat 2 Perolehan Suara By Name DPR RI 2024 di Semarang
YF Sukasno menjelaskan, para saksi yang melakukan pemantauan terhadap rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota tersebut juga menolak menandatangani hasil rekapitulasi.
“Saya dan pak Suharsono menolak berita acara hasil rekapitulasi. Dugaan pelanggaran administrasi ini kami laporkan ke Bawaslu,”jelasnya Selasa (5/3/2024).
Baca juga: KKN UPGRIS Berdayakan UMKM Warga Mluweh Melalui Bantuan dan Pelatihan
Dikatakannya, adanya dugaan pelanggaran administrasi saat rekapitulasi, juga telah dilaporkan kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo.(Iwan-02)