Jakarta, Jatengnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar karena tidak memiliki alasan hukum yang kuat.
“Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dikutip dari Suara.com jaringan berita Jatengnews.id Senin (22/04/2024).
Baca juga : Aparat Siapkan Mitigasi Keamanan Jelang Putusan Kasus Sengketa Pilpres
Sebagai informasi, MK memutuskan untuk menolak seluruh gugatan dan permohonan yang diajukan oleh kubu Anies-Cak Imin.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.
Dalam gugatannya, Anies-Cak Imin memohon kepada MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024.
Anies-Cak Imin meminta MK memerintahkan KPU RI menggelar ulang Pilpres 2024 tanpa Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga : Kasus Sengketa Pilpres KPU Siap Jalankan Putusan MK
Selain itu, Anies-Cak Imin memohon Gibran didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024. (03)