34 C
Semarang
, 26 July 2024
spot_img

Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar

Jakarta, Jatengnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar karena tidak memiliki alasan hukum yang kuat.

“Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dikutip dari Suara.com jaringan berita Jatengnews.id Senin (22/04/2024).

Baca juga : Aparat Siapkan Mitigasi Keamanan Jelang Putusan Kasus Sengketa Pilpres

Sebagai informasi, MK memutuskan untuk menolak seluruh gugatan dan permohonan yang diajukan oleh kubu Anies-Cak Imin.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

Dalam gugatannya, Anies-Cak Imin memohon kepada MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024.

Anies-Cak Imin meminta MK memerintahkan KPU RI menggelar ulang Pilpres 2024 tanpa Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga : Kasus Sengketa Pilpres KPU Siap Jalankan Putusan MK

Selain itu, Anies-Cak Imin memohon Gibran didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN