DPRD Karanganyar Soroti LKPJ 2025, Tekankan Efisiensi Anggaran dan Perbaikan Kinerja

DPRD berharap pengelolaan keuangan daerah ke depan dapat berjalan lebih transparan, efektif, dan mampu mendorong pembangunan yang lebih optimal

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karanganyar menyampaikan sejumlah catatan strategis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar Senin (20/4/2026).

Rekomendasi tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Darwanto. Ia menjelaskan bahwa tahun 2025 merupakan periode transisi dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2024–2026 menuju RPJMD baru 2025–2029.

Menurutnya, masa transisi ini menjadi momen penting untuk mengukur kesesuaian antara perencanaan pembangunan dengan implementasi program, sekaligus mengevaluasi efektivitas program unggulan kepala daerah.

Selain itu, arah kebijakan nasional turut memberi pengaruh signifikan terhadap pengelolaan anggaran daerah. Pada awal 2025, pemerintah pusat mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi dalam pelaksanaan APBN dan APBD.

“Seluruh kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah diminta meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran agar lebih hemat, efektif, dan efisien,” ujar Darwanto.

Dari sisi perencanaan jangka menengah, DPRD menilai LKPJ 2025 menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa isu strategis dan permasalahan daerah yang dirumuskan benar-benar relevan serta selaras dengan RPJMD terbaru.

Berdasarkan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) I, II, dan III, DPRD Karanganyar menyampaikan beberapa rekomendasi utama.

Pertama, DPRD meminta penyusunan dokumen LKPJ disesuaikan dengan ketentuan terbaru, serta dilengkapi dengan ringkasan yang lebih jelas agar memudahkan pemahaman dan analisis isi laporan.

Kedua, DPRD menyoroti tingginya sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp214 miliar. Meski masih menunggu audit resmi, angka tersebut dinilai berpotensi memengaruhi besaran transfer ke daerah pada tahun berikutnya.

Pemerintah daerah diminta menjelaskan secara rinci penyebab tingginya Silpa, termasuk pemisahan antara Silpa terikat dan bebas. DPRD juga mendorong percepatan perubahan APBD 2026 serta peningkatan monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran secara berkala.

Ketiga, optimalisasi pendapatan daerah diharapkan tetap realistis dan mampu meningkatkan daya saing daerah, tanpa membebani masyarakat. DPRD juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas belanja, khususnya pada belanja barang dan belanja modal yang produktif.

Keempat, DPRD menilai digitalisasi sistem penerimaan daerah perlu segera disempurnakan, terutama pada sektor pajak, retribusi, serta pendapatan dari badan usaha daerah.

Melalui berbagai rekomendasi tersebut, DPRD berharap pengelolaan keuangan daerah ke depan dapat berjalan lebih transparan, efektif, dan mampu mendorong pembangunan yang lebih optimal. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN