27 C
Semarang
, 27 July 2024
spot_img

Suarakan Keadilan, Caleg Terpilih PDIP Perjuangan Siapkan Langkah Hukum

Solo, Jatengnews.id – Para calon anggota legislatif (Caleg) yang meraih suara terbanyak namun terancam tidak dilantik akibat peraturan internal partai, berkumpul di Kota Solo.

Para caleg peraih suara terbanyak korban sistem KomandanTe yang diterapkan internal partai, khususnya di Jawa Tengah, siap melakukan perlawanan jika tidak ditetapkan sebagai Caleg terpilih hasil Pemilu tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Para Celag ini akan melakukan upaya hukum jika tidak ditetapkan dan dilantik sebagai anggota DPRD.

Baca juga: PDIP Karanganyar Tetap Terapkan PP 1 Tahun  2023

Para Caleg ini berasal dari 19 Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Tengah. Masing-masing dari  Sukoharjo, Klaten, Karanganyar, Kota Semarang, Kendal, Batang, Kendal, Blora, Banjarnegara, Brebes, Purbalingga, Purwodadi, serta sejumlah kota lain yang menerapkan sistem KomandanTe

Ketua Banteng Soca Ludiro Jawa Tengah, Yudi Kurniawan atau Wawan Mulung menyampaikan, terbitnya PP No 3 Tahun 2024, maka PP No 1 tahun 2023 peraturan internal partai yang mengatur tentang sistem KomandanTe yang diterapkan dalam Pemilu tahun 2024, secara otomatis tidak berlaku.

“Dalam PP 3 Tahun 2024 disebutkan bahwa penetapan Caleg terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak sebagaimana yang diatur dalam UU No 7 Tahun 2017. Jika aturan ini tidak dijalankan, maka kami tetap melakukan perlawanan melalui proses hukum,”tegasnya, Minggu (21/4/2024).

Wawan menjelaskan, dalam pasal 25  PP No 3 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto tersebut juga dijelaskan, dengan berlakunya PP ini, maka peraturan sebelumnya tidak berlaku.

“Aturan ini sudah jelas. Tidak ada alasan untuk tidak dilaksanakan. Kami juga mendapat informasi bahwa DPP PDI Perjuangan telah  memberikan sinyal untuk menguatkan KPU RI agar tetap itu melantik sesuai konstitusi, suara terbanyak,”jelasnya.

Terkait dengan pernyataan sejumlah pihak yang menafsirkan bahwa PP No 3 Tahun 2024 tersebut hanya mengatur pelanggaran etik dan bukan  Penyelesaian Perselisihan Internal Hasil Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Pemilu 2024, pihaknya menyerahkannya pada pihak DPP PDIP.

“Silahkan saja ditafsirkan demikian. Kami menunggu sikap tegas DPP,”pungkasnya.

Baca juga: Sekretaris DPD PDI Perjuangan Siap Dicalonkan Bupati Karanganyar

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, DPP PDI Perjuangan akhirnya mengeluarkan Peraturan terkait Penyelesaian Perselisihan Internal Hasil Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Pemilu 2024.

 Peraturan nomor 3 Tahun 2024,  dalam  huruf B disebutkan bahwa penentuan calon terpilih dalam pelaksanaan Pemilu Legistlatif DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024 adalah berdasarkan peraih suara terbanyak sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Iwan-02).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN