26 C
Semarang
, 27 July 2024
spot_img

PDIP Karanganyar Tetap Terapkan PP 1 Tahun  2023

Karanganyar, Jatengnews.id – Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDI P) Karanganyar tetap akan menerapkan PP No 1 Tahun 2023 2023.

Dalam Peraturan Partai yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto tersebut, dalam menentukan dan menetapkan caleg terpilih, DPC PDIP Karanganyar menggunakan sistem penghitungan mandiri dan tidak menggunakan aturan KPU untuk menentukan siapa yang berhak duduk di kursi DPRD.

Baca juga: Caleg PDIP Karanganyar Jadi Dilantik

DPC PDIP Karanganyar memakai sistem pemenangan elektoral pemimpin berbasis gotong royong bertumpu kepada mesin partai atau disebut dengan Komandan Tempur (Komandan Te).

Ditemui usai memimpin Rapat Paripurna pandangan akhir DPRD atas LKPJ bupati tahun anggaran 2023, Jumat (19/4/2024), Ketua DPC PDI Perjuangan Karanganyar Bagus Selo mengatakan, dalam peraturan baru yang dikeluarkan oleh DPP No 3 Tahun 2024, tidak berkaitan dengan PP sebelumnya yakni PP 1 Tahun 2023.

Dijelaskannya, dalam PP terbaru yang dikeluarkan oleh DPP tersebut hanya berlaku di Kabupaten/Kota yang meraih 20%  sampai 50% kursi pada Pemilu tahun 2019 lalu. Kecuali Kabupaten Wonogiri, Solo dan Boyolali.  Karena hasil Pemilu tahun 2019 lebih dari 50%, kata Bagus Selo,  boleh memberlakukan dan boleh tidak memberlakukan PP 1 Tahun 2023.

Terkait dengan terbitnya PP Nomor 3 Tahun 2024 tertanggal 17 April 2024, Bagus Selo menegaskan, hanya mengatur kode etik dan disiplin partai.

Baca juga: PDIP Kota Solo Buka Pendaftaran Balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Dalam peraturan yang dikeluarkan tertanggal 17 April 2024 tersebut, lanjutnya, juga mengatur penyelesaian hasil Pemilu anggota DPR RI hingga ke DPRD Kabupaten/Kota melalui Mahkamah Partai.(Iwan-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN