35 C
Semarang
, 18 May 2024
spot_img

Caleg PDIP Karanganyar Jadi Dilantik

Karanganyar, Jatengnews.id – DPP PDI Perjuangan akhirnya mengeluarkan Peraturan terkait Penyelesaian Perselisihan Internal Hasil Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Pemilu 2024.

Peraturan nomor 3 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto itu,  dalam  huruf B disebutkan bahwa penentuan calon terpilih dalam pelaksanaan Pemilu Legistlatif DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024 adalah berdasarkan peraih suara terbanyak sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca juga: PDI Perjuangan Karanganyar Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati

Dalam peraturan yang dikeluarkan tertanggal 17 April 2024 tersebut juga mengatur penyelesaian hasil Pemilu anggota DPR RI hingga ke DPRD Kabupaten/Kota melalui Mahkamah Partai.

Menanggapi diterbitkannya peraturan partai itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Karanganyar Bagus Selo,  Kamis (18/4/2024) menyampaikan, akan konsultasi ke DPD tingkat Jawa Tengah.

“Kami belum menerima salinan peraturan partai tersebut. Setelah kami terima, kami akan segera melakukan konsultasi ke DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah,”ujarnya.

Bagus Selo menjelaskan, dalam menentukan Caleg terpilih memiliki mekanisme sendiri sebagaimana yang diatur dalam PP No 1 Tahun 2023.

DPC PDI Perjuangan, menggunakan mekanisme sendiri saat penghitungan suara dan tidak berdasarkan aturan KPU. Yang menentukan bahwa Caleg terpilih yang berhak duduk sebagai anggota legislatif berdasarkan perolehan suara terbanyak.

Baca juga: Sekretaris DPD PDI Perjuangan Siap Dicalonkan Bupati Karanganyar

Sebelumnya, dua Caleg yang meraih perolehan suara terbanyak berdasarkan perhitungan KPU, yakni Suprapto yang berasal dari Dapil I, (Kecamatan Karanganyar kota, Matesih dan Mojogedang serta Suyanto dari Dapil IV yang meliputi Kecamatan Colomadu dan Gondangrejo, terancam tidak dilantik akibat diterapkannya aturan internal partai.

Dengan diterbitkannya PP No 3 Tahun 2024 ini, keduanya bisa bernafas lega. Penentuan siapa yang akan dilantik sebagai anggota DPRD Karanganyar berdasarkan suara terbanyak sebagaimana aturan KPU. (Iwan-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN