30 C
Semarang
, 12 May 2024
spot_img

BNN Jateng Sebut Modus Pralon Jadi Alat Penyelundupan Ganja di Tegal

Semarang, Jatengnews.idBNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Jateng berhasil mengungkap modus pengiriman narkotika jenis ganja dengan memasukkannya ke dalam pralon.

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Agus Rohmat menyebutkan, pengungkapan kasus penyelundupan barang haram dilakukan di Jalan Kepodang Randugunting Kota Tegal pada Senin (22/4/2024) kemarin.

“Pelakunya saudara AMB pekerjaan wiraswasta, barang bukti sebanyak 6000 gram atau 6 Kilogram ini dimasukan ke dalam pralon. Pralon yang digunakan sebanyak enam,” jelasnya kepada Jatengnews.id Selasa (23/4/2024).

Baca juga: Polda Jateng Musnahkan Narkoba

Mulanya, informasi ini ia terima dari BNNP Sumatra Utara, bahwa ada pengiriman Ganja melalui jasa pengiriman dengan modus pralon tersebut.

“Kita lakukan penyelidikan ternyata YBS ini memesan barang melalui website. Kemudian setelah penyelidikan seksama dengan bea cukai BNN Kota Tegal, kita mampu identifikasi dan ketika diterima pelaku kita tangkap dan menyita barang buktinya,” paparnya saat dalam konferensi pers di Kantornya.

Kabarnya, barang-barang haram ini rencananya bakal di diedarkan di wilayah Kota Tegal.

Baca juga: Polisi Ungkap Rumah Produksi Narkoba di Semarang

“Kepada Tersangka AMB dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik Direktorat Interdiksi Deputi Pemberantasan BNN RI dan dikenakan sangkaan primer pasal 114 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara denda paling banyak Rp. 10 Miliar ditambah 1/3. Subsider pasal 111 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 8 miliar ditambah 1/3,” tegasnya. (Kamal-01)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN