27 C
Semarang
, 27 July 2024
spot_img

Nasib Caleg PDIP Peraih Suara Terbanyak Masih Belum Jelas

Karanganyar, JatengNews.id – Meskipun telah ditetapkan sebagai calon anggota legislatif (Caleg) terpilih hasil Pemilu tahun 2024 namun nasibnya belum jelas.

Caleg yang terpilih versi KPU namun nasibnya belum jelas menimpa Caleg dari kader PDI P Karanganyar yakni Suprapto dan Suyanto.

Keduanya sebagai peraih suara terbanyak tetapi terancam tidak dilantik karena terganjal aturan internal PDI Perjuangan yang menerapkan sistem Komandan Te.

Baca juga: Jelang Pilkada PDI Perjuangan Karanganyar Dilirik Berbagai Kalangan

Suprapto merupakan Caleg PDI Perjuangan yang memperoleh suara terbanyak ke empat dari daerah pemilihan (Dapil) I yang meliputi Kecamatan Karanganyar kota, Mojogedang dan Matesih. Sedangkan Suyanto meraih suara terbanyak kedua dari Dapil IV yang meliputi Kecamatan Gondangrejo dan Colomadu.

Penetapan keduanya sebagai Caleg terpilih yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Caleg Terpilih Hasil Pemilu Tahun 2024, Kamis (2/4/2024) petang.

Usai rapat pleno terbuka, Ketua KPU Karanganyar Daryono  kepada sejumlah wartawan menyampaikan, meski meraih suara  terbanyak, pihaknya menerima surat pengunduran diri dari partai politik asal caleg yang bersangkutan.

Partai politik yang mengajukan pengunduran diri tersebut masing-masing, dari PDI Perjuangan atas nama Suprapto, Anton Sugianto, yang berasal dari Dapil I dan Suyanto dari Dapil IV. Selain pengunduran diri dari PDIP, KPU juga menerima surat pengunduran diri dari Sulaiman Rosjid, Caleg asal PKB.

Daryono menjelaskan, berdasarkan PKPU No 6 Tahun 2024, dalam pasal 48 disebutkan bahwa dimungkinkan dilakukan Caleg terpilih karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan tidak memenuhi persyaratan.

Selain berpedoman kepada PKPU No 6 Tahun 2024, KPU juga mengacu kepada Surat Dinas KPU RI No 633. Dalam Surat Dinas tersebut dijelaskan, jika ada partai politik yang mengajukan pengunduran diri, KPU akan melakukan klarifikasi kepada partai politik terkait dengan surat yang disampaikan.

“Baik dalam PKPU maupun Surat Dinas, tidak disebutkan alasan pengunduran diri. Poinnya adalah, partai politik mengajukan pengunduran diri dilengkapi dengan dokumen pendukungnya. Dan kita akan melakukan klarifikasi kepada partai politik,”jelas Daryono.

 Dikatakan Daryono, KPU tidak melakukan klarifikasi kepada Caleg, karena dalam Surat Dinas KPU RI tidak menyebut klarifikasi dilakukan kepada Caleg.

“Kami hanya melakukan klarifikasi kepada partai politik sebagai peserta Pemilu,”ujarnya.

Daryono menambhakan, hasil klarifikasi terhadap surat pengunduran diri yang diajukan oleh partai politik, akan dicantumkan dalam berita acara. Serta membuat Surat Keputusan Caleg terpilih.

Baca juga: KPU Karanganyar Belum Terima Somasi Caleg PDI Perjuangan

Disisi lain, dalam rapat pleno terbuka, yang dihadiri jajaran Forkopimda, Bawaslu dan perwakilan partai politik, KPU menetapkan sebanyak 45 Caleg terpilih suara terbanyak hasil Pemilu tahun 2024.

PKB meraih lima kursi dengan jumlah suara sah 56.169, Gerindra empat kursi suara sah 44.293,  PDIP 15 kursi dengan suara sah 197.230, Golkar sembilan kursi suara sah 137.288, PKS lima kursi dengan suara sah 60.747, PAN dua kursi dengan suara 26.966 dan Partai Demokrat lima kursi  suara sah 57.869 suara. (Iwan-01)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN