27 C
Semarang
, 27 July 2024
spot_img

Lindungi Pekerja Rentan, Pemkab Cilacap Ajak Perusahaan Manfaatkan Dana CSR

Cilacap, Jatengnews.id – Pihak perusahaan di wilayah Cilacap diajak untuk mendukung pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian bagi pekerja rentan. Caranya, dengan mengalokasikan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSLP) alias Corporate Social Responsibility (CSR), untuk membayar premi kedua asuransi tersebut.

Imbauan tersebut disampaikan Penjabat Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, saat Sarasehan Ketenagakerjaan, dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Cilacap, Selasa (7/5/2024).

Baca juga : Wonosobo dan Cilacap Siap Sambut Para Pemudik

Penjabat bupati menyebutkan, terdapat sekitar 330.000 orang pekerja rentan di Cilacap, termasuk penderes, nelayan, pengemudi ojek konvensional, dan pengurus masjid.

“Mereka perlu dukungan asuransi. Namun, di satu sisi mereka kan penghasilannya pas-pasan. Oleh karena itu, kami mengajak perusahaan-perusahaan besar melalui CSR atau TJSLP. Kami juga berusaha di APBD, termasuk melibatkan Baznas,” beber Awaluddin.

Ketua Dewan Pengurus Kabupaten Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPK Apindo) Kabupaten Cilacap, Bambang Sri Wahono, menekankan pentingnya membangun hubungan harmonis antara buruh dan pengusaha, dengan menjamin hak-hak pekerja.

Baca juga : Tembus 222 Kasus Pemkab Cilacap Lakukan Upaya Pencegahan Penyakit Penyebaran Demam Berdarah

Ia juga mengingatkan pentingnya penerapan “Ilmu 5 As” dalam bekerja, yaitu kerja keras, kerja ikhlas, kerja cerdas, kerja tuntas, dan berkualitas. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN