34 C
Semarang
, 27 July 2024
spot_img

Penjual Mie Ayam Lakukan Asusila Anak Dibawah Umur

Semarang, Jatengnews.id – Tindak asusila persetubuhan anak dibawah umur kembali terjadi di Kota Semarang, kali ini pelakunya seorang penjual mie ayam di Semarang Utara.

Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar menyebutkan, pelaku bernama Sholihin (56) warga Semarang Utara Kota Semarang.

Baca juga: VIDEO Kapolres Semarang Akui 1 Polisi Terlibat Pemukulan di Demo May Day

“Modusnya dengan cara merayu korban dan memberikan uang sebesar Rp 100 ribu,” jelasnya Senin (13/5/2024)  dalam gelar di Mapolrestabes Semarang.

Hasil penyelidikannya, tersangka telah mengaku melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berusia 15 tahu ini sebanyak empat kali.

Sementara kasus ini terungkap ketika tersangka datang ke tempat jualan orang tua korban mengajak korban ke hotel dengan cara merayu pada 10 Mei 2024 lalu. Sementara kejadian tersebut diketahui oleh adik korban dan dilaporkan ke orang tuanya.

“Bermula orang tua korban menemukan ada kelainan dan perbuatan yang mencurigakan dilakukan oleh tersangka kepada anaknya. Akhirnya anaknya diintrogasi (oleh orang tua korban) dan benar dilakukan persetubuhan cuman sudah lupa kapan kejadiannya,” papar Aris.

Kejadian pertama, bermula saat korban bersama adiknya datang kerumah tersangka dan menonton televisi, disitu  tersulut nafsu sehingga melakukan persetubuhan dengan iming uang Rp 100 ribu rupiah.

Bermula, dari kejadian tersebut sehingga tersangka dilain waktu kembali merayu dan terjadi lagi sebanyak empat kali dengan tiga lokasi berbeda.

“Untuk pengakuan tersangka, ia melakukan sebanyak empa kali namun masih akan kita dalami apakah lebih,” imbuhnya.

Tersangka Sholihin mengaku, korban merupakan anak tetangganya yang sama-sama berprofesi sebagai padagang.

Baca juga: Kapolres Semarang Akui 1 Polisi Terlibat Pemukulan di Demo May Day

“Kejadian pertama di kos-kosan, kedua di kos-kosan tersangka, ketiga di losmen dan warung mie ayam,” pengakuan pria paruhbaya yang sudah memiliki istri dan tiga anak ini.

Dirinya mengaku bersalah, namun alasan selain tersulut nafsu dan tega melakukannya karena istrinya melakukan perselingkuhan.

Berangkat dari kejadian terakhir tersebut, tersangka dilaporkan ke pihak kepolisian dan saat ini tengah diamankan serta ditetapkan tersangka dengan anacaman hukuman 15 tahun penjara. (Kamal-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN