26 C
Semarang
, 27 July 2024
spot_img

Polres Wonogiri Amankan Bandar Obat Terlarang

Wonogiri, Jatengnews.id – Diduga menjadi pengedar ribuan obat terlarang alias daftar G, SAP (31), diamankan Sat Narkoba Polres Wonogiri, Jumat (10/5/2024).

Untuk proses hukum lebih lanjut, SAP diamankan di sel Mapolres Wonogiri. SAP yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, dijerat  Pasal 436 ayat (2) UU No 17/2023 tentang Kesehatan. Tersangka terancam 12 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.

Baca juga: VIDEO Kapolres Semarang Akui 1 Polisi Terlibat Pemukulan di Demo May Day

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo Rabu (29/5/2024) menyampaikan, kasus ini terungkap setelah sebelumnya ada laporan masyarakat tentang peredaran narkoba di salah satu rumah di wilayah Kecamatan Selogiri.

Menurut Kasi Humas, menerima laporan tersebut, Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, Sat Narkoba mengamankan tersangka karena diduga menjadi pengedar obat terlarang,”jelasnya.

Baca juga: Polres Wonogiri Amankan Spesialis Pencuri Rumah Kosong

Selain mengamankan tersangka, Tim Sat Narkoba juga berhasil menyita barang bukti 2.970 butir daftar G.

“Tersangka mengakui jika obat-obatan terlarang tersebut adalah miliknya,”ujar Kasi Humas. (Iwan-02).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN