Semarang, Jatengnews.id – Jelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pilgub Jateng pada 22 September 2024 mendatang, kedua Pasangan Calon (paslon) Pilgub Jateng masih belum memenuhi syarat.
Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono menyebutkan ada 16 item wajib dan 19 item dokumen khusus yang harus dipenuhi oleh para calon yang ingin maju di Pilgub Jateng.
Baca juga: Survei Terbaru Pilgub Jateng, Andika – Hendi Melesat Capai Elektabilitas 64,8%
Telah diketahui bersama, dalam Pilgub Jateng, ada dua nama jendral yakni dari Polri dan TNI yang mendaftar Pilgub Jateng. Paslon yang mendaftarkan diri tersebut, Ahmad Luthfi – Taj Yasin Maimoen dan Andika Perkasa – Hendrar Prihadi.
“Bahwa daei hasil penelitian administrasi persyaratab dokumen dari Pak Ahmad Luthfi ada 5 dokumen yang dinyatakan belum memenuhi syarat, gus Taj Yasin ada 6 dokumne yang belum memenuhi syarat,” ungkap Handi dalam konferensi pers yang ia gelar pada, Kamis (5/9/2024) kemarin di kantornya.
“Dan untuk dokumen pak M Andika Perkasa ada 13 dokumen yang belum memenuhi syarat dan harus dilengkapi. Terakhir dokumen pak Hendrar Prihadi alias Hendi kami memeriksa dan menyatakan 4 fokumen belum memenuhi syarat,” imbuhnya.
Baca juga: PDIP Daftarkan Andika Perkasa Hendi di Pilgub Jateng
Melihat situasi tersebut, Handi bakal melaksanakan penerimaan perbaikan kepada para paslon pada tanggal 6-8 September 2024.
“Sehingga kesimpulannya dua paslon ini kami nyatakan belum memenuhu syarat. Kami sampaikan berita acaranya pada tim paslon yang bersangkutan,” tegasnya. (Kamal-02)