32 C
Semarang
, 14 October 2024
spot_img

Makin Ketat Pemkab Demak Keluarkan Aturan Kawasan Tanpa Rokok

Demak, Jatengnews.id – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Mengacu Pada pasal 49 bahwa pemerintah dan pemerintah Daerah wajib mewujudkan Kawasan Tanpa Asap Rokok ( KTR).  

Atas dasar tersebut pemkab Demak mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Kab. Demak No. 2 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Baca juga : KPU Demak Sampaikan Persyaratan 2 Pasangan Calon Bupati Belum Penuhi Syarat

Sri Puji Astuti, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Demak, menyampaikan Penerapan KTR di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat berdasarkan Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 yang mewajibkan pemerintah untuk menetapkan kawasan tanpa rokok.

“Berdasar pada Perda Pasal 10 No. 2 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok, maka perlu membentuk Satuan Tugas Penegak Kawasan Tanpa Rokok untuk melaksanakan pengawasan, pembinaan pemantauan dan evaluasi penegakan disiplin KTR di Kabupaten Demak”, kata Sri Puji Astuti dikutip dari laman resmi Pemkab Demak, Jumat (13/09/2024).

Pelaksanaan KTR bukan sekadar upaya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan terbebas dari paparan asap rokok. 

KTR mencakup beberapa area seperti kantor Pemerintah, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, dan tempat kerja serta tempat umum yg ditetapkan

“Penerapan KTR di lingkungan kantor pemerintah adalah langkah nyata dalam melindungi kesehatan masyarakat dan pegawai dari dampak buruk asap rokok. Kita tidak melarang orang merokok namun agar dapat merokok sesuai pada tempatnya, maka demikian kami ingin segera merealisasikan KTR ini”, jelasnya.

Selanjutnya, bahwa penerapan KTR di Demak akan terus diawasi secara ketat melalui monitoring yang dilakukan secara rutin. Untuk memastikan kepatuhan semua pihak terhadap aturan ini, pihak Dinas Kesehatan bersama tim pengawas dari berbagai instansi terkait akan melakukan aksi monitoring besar pada tanggal 18 September 2024.

“Pada tanggal 18 September mendatang, kami akan melakukan aksi monitoring langsung ke kantor-kantor pemerintah. Hal ini dilakukan untuk melihat sejauh mana penerapan KTR sudah berjalan sesuai dengan aturan, sekaligus memberi dorongan agar semua pihak lebih disiplin”, ungkap Astutik.

Baca juga : Kodim 0716/Demak Peringatkan Potensi Kebakaran di Musim Kemarau

Mewujudkan Kawasan Tanpa Asap Rokok hendaknya didukung masyarakat dan turut berperan aktif. Pentingnya keterlibatan seluruh lapisan masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan KTR sehingga program KTR berjalan dengan baik. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN