28.1 C
Semarang
, 7 October 2024
spot_img

Pentingnya Peran Media Massa dalam Mengawal Sosialisasi UU TPKS

Media massa memiliki peran penting dalam mengawal sosialisasi Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Semarang, Jatengnews.id – Media massa memiliki peran penting dalam mengawal sosialisasi Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Hal itu ditegaskan, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Agung Budi Santoso AP MH dalam Fokus Group Discussion (FGD) untuk media konvensional pada kegiatan Diseminasi Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) melalui media engagement di Kota Semarang, Jumat (20/9/2024).

Baca juga: HKG PKK ke-52,Wali Kota Semarang Tekankan Pemberdayaan Masyarakat dan Perlindungan Anak-Perempuan

Ia mengatakan, Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah diundangkan pada 9 Mei 2022 merupakan wujud kehadiran negara dalam upaya melindungi dan memenuhi hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban. Tujuan UU TPKS sendiri, diantaranya untuk menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.

”Kasus kekerasan yang dilaporkan di Indonesia dari data pada tahun 2024 misalnya, hanya 11 ribu untuk kasus yang menimpa perempuan dan 20 ribu yang menimpa anak-anak. Padahal, kenyataannya masih banyak kasus kekerasan yang tidak dilaporkan,” jelasnya saat menjadi pembicara.

FGD digelar Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) dan Kementerian Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak. Acara sendiri berlangsung dua hari, Jumat dan Sabtu (20-21/9/2024) di MG Setos Hotel, Semarang.

Menurutnya, UU TPKS ini merupakan angin segar bagi perempuan dan anak Indonesia yang paling rentan menjadi korban kekerasan seksual. UU ini memberikan perlindungan komprehensif terhadap korban kekerasan seksual dengan mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban.

Termasuk juga melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, dan menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.

Agung Budi Santoso mengatakan, untuk menegakkan UU itu, tidak hanya pemerintah yang berperan di dalamnya. Namun, semua pihak termasuk masyarakat (tokoh agama, tokoh adat, dan lainnya), keluarga, termasuk juga peran media massa dalam mensosialisasikannya.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu yang juga hadir sebagai pembicara mengatakan, jika peran media massa turut memegang peranan vital dalam menyebarkan informasi. Sehingga media massa sangat membantu dalam sosialisasi UU TPKS.

Baca juga: Dewan Desak Pemkot Tawuran di Kota Semarang: Ini Darurat Moral Remaja Bukan Gengster

Di sini, media harus bisa membangun kesadaran pada masyarakat untuk memahami pentingnya pencegahan kekerasan pada perempuan dan anak. Media juga bisa mensosialisasikan, bagaimana korban kekerasan harus berani bicara dengan melaporkan kasus yang menimpanya

Meski begitu, media massa juga harus berhati-hati dalam memberitakan kasus kekerasan yang menimpa anak dan perempuan. Jangan vulgar, apalagi membuat opini terhadap korban, karena korban merupakan orang yang terdampak, yang seharusnya mendapat perlindungan, penanganan, dan rehabilitasi agar pulih kejiwaannya. (01)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN