34 C
Semarang
, 13 October 2024
spot_img

Ciptakan Pilkada Aman Polres Temanggung Musnahkan 1.023 Knalpot Brong

Temanggung, Jatengnews.id – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Temanggung, Jawa Tengah bersama partai politik, pelajar dan elemen masyarakat mendeklarasikan Jateng Zero Knalpot Brong belum lama ini.  

“Pada hari ini memang serentak seluruh di Jawa Tengah dari Polda Jateng sampai seluruh jajaran Polres, khususnya Polres Temanggung mendeklarasikan “Jateng Zero Knalpot Brong”, ini mengedukasi, sekaligus mengimbau kepada seluruh masyarakat Temanggung mulai dari tingkat pelajar, masyarakat umum, perkumpulan otomotif dan partai politik agar tidak menggunakan knalpot brong,” kata Kapolres Temanggung, AKBP Ary Sudrajat dikuip dari laman resmi Pemkab Temanggung, (23/09/2024).

Baca juga : Lakukan Deteksi Dini, Pemkab Temanggung Gencarkan Penemuan Kasus Tuberkolosis

Kapolres mengatakan, pelarangan penggunaan knalpot brong sudah lama digaungkan oleh Polres Temanggung. Akan tetapi, menjelang Pilkada 2024 ini kembali digalakkan sosialisasi pelarangan tersebut guna mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif dan aman.

“Ini penting, karena menjelang kegiatan Pemilukada keadaan seluruh Temanggung agar berjalan aman, jadi penggunaan knalpot brong yang selama ini ada itu harus kita zerokan, dan tidak ada lagi penggunaan knalpot brong, karena sangat mengganggu pengguna jalan, maupun masyarakat,” imbuhnya.

Untuk itu, Polres Temanggung mengimbau kepada para peserta Pemilu dan pendukungnya agar berkampanye dengan cara-cara simpatik, dan tidak menggunakan knalpot brong saat melakukan konvoi di jalan raya.

“Jadi kalau menggunakan knalpot brong ini nanti masyarakat menjadi antipati dan ini sangat penting bagi kita, bahwa memastikan kegiatan Pemilukada berjalan dengan aman dan tertib dan seluruh parpol juga sudah sepakat, bahwa dalam kegiatan Pilkada ini mereka memberikan contoh kepada masyarakat, bahwa penggunaan knalpot brong sangat menggangu dan melanggar UU,” tegasnya.

Kapolres menambahkan, pelanggaran menggunakan knalpot brong atau tidak standar melanggar Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

“Kendaraan yang tidak menggunakan perlengkapan dan kelengkapan sesuai spesifikasinya ditindak penilangan dengan denda Rp 250 ribu dan kurungan minimal 1 bulan,” pungkasnya.

Baca juga : Pemkab Temanggung Lakukan Pelatihan Mitigasi Bencana

Pada kesempatan itu, Polres Temanggung juga memusnahkan 1.023 knalpot brong hasil dari razia dari bulan Februasi hingga September 2024 dengan cara dipotong menggunakan gerinda. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN