Karanganyar, Jatengnews.id – Berdasarkan Perbup No 16 Tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja, Diskominfo merupakan unsur pelaksana Pemkab Karanganyar bidang komunikasi dan informatika dan pengamanan jaringan dipimpin Kepala Dinas dan serta bertanggungjawab langsung kepada bupati.
Kepala Diskominfo Karanganyar, Isnan Nur Azis, Senin (11/11/2024) mengatakan, Diskominfo Karanganyar melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika.
Baca juga: Sambut Hari Jadi dan Jelang Pilkada, Pemkab Karanganyar Gelar Pengajian Akbar
Dalam melaksanakan tugas tersebut, menurut Isnan, Diskominfo mempunyai fungsi
1. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya.
2. Pelaksanaan kebijakan sesuai lingkup tugaanya.
3. Pelaksanan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya.
4 Pelaksanaan administrasi.
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Menurut Isnan, struktur organisasi Diskominfo terdiri dari, Sekretariat, serta dua bidang. Masing-masing, bidang Informasi dan Komunikasi Publik serta Bidang Tata Kelola Informatika.
“Diskominfo Karanganyar mempunyai tugas pokok, membantu bupati dalam melaksanakan fungsi bidang komunikasi dan informasi statistik dan persandian,”ujarnya, Senin (11/11/2024).
Dijelaskannya, Diskominfo Karanganyar, sebagai salah satu perangkat daerah, juga wajib menyusun rencana strategis (Renstra) tahun 2024-2026.
Dikatakannya, Renstra Diskominfo tahun 2024-2026, mengacu pada rencana pembangunan daerah, permasalahan dan isu strategis yang dihadapi, potensi dan kewenangan yang dimiliki, kemampuan pendanaan, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pemerintah daerah.
Baca juga: Karanganyar Diusulkan Jadi Kota Percontohan Anti Korupsi
“Berdasarkan hal tersebut, Renstra Diskominfo, disusun dengan memperhatikan tujuan, sasaran daerah, indikator dan target kinerja daerah, serta kemampuan dana daerah,”terangnya.
Renstra Diskominfo Karanganyar tahun 2024-2026 memiliki keterkaitan dengan berbagai dokumen perencanaan lainnya dan dokumen perencanaan tingkat pusat maupun tingkat provinsi Jawa Tengah. (Adv-02)