
KARANGANYAR, Jatengnews.id – Kejari Karanganyar memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Karanganyar, Rabu (23/7/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut diantaranya, 2.558 obat terlarang, 141 paket sabu seberat 1.050 gram, 14 paket ganja seberat 1,98 gram, 1,6 juta batang rokok ilegal atau tanpa cukai, puluhan botol minuman keras serta 27 Hp berbagai merk. Pemusnahan barang bukti berupa rokok dan ganja dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan pemusnahan obat terlarang dan sabu, dimusnahkan dengan menggunakan blender.
Baca juga: Elemen Masyarakat Apresiasi Kinerja Kejari Karanganyar
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Robert Jimmi Lambila usai pemusnahan barang bukti menjelaskan dengan pemusnahan barang bukti, maka secara administratif perkara telah selesai.
“Tahapannya cukup panjang sebelum dilakukan pemusnahan.Ini merupakan sinergitas antara penyidik, jaksa penuntut umum dan pengadilan,”jelasnya.
Baca juga: Kejari Karanganyar Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Tersangka
Kajari menambahkan, perkara yang paling menonjol adalah penyalahgunaan obat terlarang serta kasus narkoba.
“Yang paling banyak adalah perkara narkoba. Ada satu kilogram sabu dan satu kilogram ganja yang kita musnahkan,”pungkasnya. (02)