Beranda Daerah Pemkot Semarang Tanggapi Serius Permasalahan TPA Ilegal di Perbatasan dengan Demak

Pemkot Semarang Tanggapi Serius Permasalahan TPA Ilegal di Perbatasan dengan Demak

Permasalahan ini bukan sekadar soal sampah, tetapi juga menyangkut kesehatan warga dan kelestarian lingkungan yang harus dijaga

TPA Ilegal Rowosari. (Foto : Dok Pemkot Semarang)
TPA Ilegal di perbatasan Semarang - Demak. (Foto : Dok Pemkot Semarang)

SEMARANG, Jatengnews.id – Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menanggapi serius permasalahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal yang berada di perbatasan Kelurahan Rowosari, Tembalang, Kota Semarang dengan Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Permasalahan ini bukan sekadar soal sampah, tetapi juga menyangkut kesehatan warga dan kelestarian lingkungan yang harus dijaga.

Baca juga : Bupati Ajak Pemuda Karanganyar Ikut Berantas Rokok Ilegal

DLH Kota Semarang telah menindaklanjuti instruksi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah dengan mengirimkan surat resmi kepada seluruh camat dan lurah di Kecamatan Tembalang untuk secara aktif menyampaikan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat agar tidak lagi membuang sampah di lokasi yang bukan TPS/TPS3R/TPA resmi.

Kepala DLH Kota Semarang, Arwita, menyatakan bahwa DLH Kota Semarang sudah menempatkan kontainer sampah di RW 6 Kelurahan Rowosari untuk dimanfaatkan warga membuang sampah. Kontainer ini akan diangkut setiap hari dan akan dimaksimalkan ritasinya.

“Untuk memastikan area tersebut bebas dari aktivitas pembuangan sampah ilegal, DLH Kota Semarang juga membentuk regu piket yang terdiri dari tim gabungan DLH Kota Semarang, Damkar, dan Satpol PP,” katanya dikutip Kamis (07/08/2025).

Regu piket ini akan melakukan patroli rutin untuk mencegah pelanggaran yang dilakukan oleh warga Kota Semarang.

Arwita berharap kesadaran masyarakat dapat meningkat dan tidak ada lagi yang membuang sampah di lokasi yang bukan TPA. Jika ada warga Semarang yang masih membuang sampah di sana padahal sudah diberikan sosialisasi dan himbauan, maka akan diberikan penegasan.

Baca juga : TPA Ilegal Brown Canyon Dikeluhkan, DPRD Kota Semarang Minta Penertiban

“Kita pastikan tidak boleh (buang sampah) di sana. Kalau ada warga Semarang yang masih membuang sampah di sana padahal sudah kita berikan sosialisasi dan himbauan, ya kita beri penegasan,” tegas Arwita. (03)

Exit mobile version