Beranda Daerah Aipda Robig Zainudin Dipecat Secara Tidak Hormat  

Aipda Robig Zainudin Dipecat Secara Tidak Hormat  

Sebelumnya, Robig telah dijatuhi hukuman pidana 15 tahun penjara atas kasus penembakan tersebut.

Sidang putusan terdakwa Robig Zainudin di PN Semarang
Sidang putusan terdakwa Robig Zainudin di PN Semarang(Foto:kamal)

SEMARANG, Jatengnews.id – Aipda Robig Zainudin, anggota Polri yang menembak mati seorang siswa SMK di Semarang, resmi dipecat dari kepolisian melalui keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Sebelumnya, Robig telah dijatuhi hukuman pidana 15 tahun penjara atas kasus penembakan tersebut.

Baca juga: Sidang Kasus Robig, Tersangka Sempat Ancam Saksi

Meskipun dia dan kuasa hukumnya masih mempertimbangkan langkah banding, sidang banding etik (Komisi Kode Etik Polri/KKEP) yang digelar di Mapolda Jateng menolak pengajuan bandingnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa putusan tersebut sudah final di tingkat etik, dan proses pemberkasan untuk penetapan resmi PTDH kini sedang berjalan.

Baca juga: Tangis Robig Penembak Siswa Dibalas Pedih Ayah Korban

Sementara itu, pengacara keluarga korban, Zainal Petir, menyambut baik putusan tersebut. Ia menyatakan bahwa pemecatan ini menjadi peringatan keras bagi anggota Polri agar tidak semena-mena menggunakan senjata terhadap warga sipil.(02)

Exit mobile version