Beranda Daerah AJI Semarang Kecam Doxing terhadap Jurnalis, Siapkan Langkah Hukum

AJI Semarang Kecam Doxing terhadap Jurnalis, Siapkan Langkah Hukum

tuduhan tersebut tidak hanya mencemarkan nama baik individu, tetapi juga berbahaya bagi kebebasan pers dan keselamatan jurnalis.

Ilustrasi kejahatan digital.
Ilustrasi kejahatan digital. (Foto:pixabay)

SEMARANG, Jatengnews.id  – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang secara tegas mengecam tindakan doxing dan penyebaran fitnah terhadap salah satu anggotanya, Ahmad Ramzy, yang dituduh tanpa dasar sebagai dalang kericuhan dalam aksi demonstrasi di Salatiga.

Ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan, menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak hanya mencemarkan nama baik individu, tetapi juga berbahaya bagi kebebasan pers dan keselamatan jurnalis.

Baca juga: AJI Semarang Minta Pengusaha Media Beri THR

“Kami menegaskan bahwa Ahmad Ramzy adalah jurnalis profesional dan anggota resmi AJI Semarang. Menuduhnya sebagai dalang kerusuhan tanpa bukti yang sah merupakan fitnah serius,” ujar Aris dalam pernyataan resminya, Selasa (2/9/2025).

Lebih lanjut, Aris mengungkapkan bahwa fitnah tersebut disertai dengan penyebaran data pribadi Ramzy, termasuk foto KTP dan biodata lengkap, yang disebarluaskan melalui media sosial dan aplikasi pesan instan dengan narasi provokatif.

“Ini adalah bentuk doxing yang nyata dan membahayakan. Doxing bukan hanya melanggar privasi, tapi juga bisa memicu serangan digital maupun fisik terhadap jurnalis,” tegasnya.

AJI Semarang menyatakan tidak akan tinggal diam. Organisasi ini sedang menyiapkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran informasi palsu dan pelanggaran privasi tersebut.

“Kami akan mengambil jalur hukum agar pelaku doxing dan penyebar fitnah bisa dimintai pertanggungjawaban. Ini adalah langkah penting untuk melindungi jurnalis dan menjaga ruang demokrasi,” tambah Aris.

Tuduhan terhadap Ahmad Ramzy mulai beredar luas sejak Senin (1/9/2025), usai aksi solidaritas di Kota Salatiga yang berujung bentrokan antara massa aksi dan aparat kepolisian. Dalam kejadian tersebut, sejumlah warga dilaporkan terkena tembakan gas air mata.

Baca juga: Ketua AJI Semarang Peringatkan Jateng Darurat Keamanan Jurnalis

Pesan berantai yang menyebar melalui WhatsApp dan berbagai platform media sosial menyebut Ramzy sebagai “penggerak massa”, tanpa bukti maupun klarifikasi dari sumber resmi.

AJI Semarang mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pesan berantai yang sumbernya tidak jelas. Organisasi ini juga mengingatkan agar semua pihak menghormati kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

“Wartawan tidak boleh diseret ke dalam konflik politik atau sosial. Mereka bekerja untuk publik, bukan sebagai alat propaganda atau kambing hitam dalam situasi yang memanas,” tandas Aris.(02)

Exit mobile version