31 C
Semarang
, 13 Desember 2025
spot_img

Polres Karanganyar Amankan Penjual dan Peracik Miras Ilegal

Pelaku diketahui bernama Parman, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Bejen, Karanganyar.

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karanganyar mengamankan seorang penjual sekaligus peracik minuman keras (miras) tanpa izin dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar pada Minggu (9/11/2025) malam.

Pelaku diketahui bernama Parman, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Bejen, Karanganyar.

Baca juga: Dua Pejabat Utama Polres Karanganyar Diganti

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 11 botol air mineral besar berisi ciu, 12 botol tanggung ciu, serta berbagai merek bir dan anggur beralkohol.

Kasat Narkoba Polres Karanganyar AKP Supran Yoga Tama menjelaskan, operasi dipimpin langsung oleh IPTU Marindra bersama tujuh personel Satres Narkoba sebagai tindak lanjut perintah Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto.

Pelaku dijerat Pasal 15 ayat (2) Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2009 tentang Larangan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, dengan ancaman kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Baca juga: Satres Narkoba Polres Karanganyar Amankan Miras dan Tembakau Sintetis

“Operasi ini akan terus kami laksanakan secara berkesinambungan untuk menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif melaporkan bila mengetahui adanya peredaran miras tanpa izin di lingkungan masing-masing.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN