SEMARANG, Jatengnews.id – Aksi Kamisan Semarang mengecam dugaan kriminalisasi terhadap warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, yang menolak pembukaan tambang di kawasan Gunung Mrico, Kamis (13/11/2025).
Sekitar puluhan massa Aksi Kamisan Semarang, membentangkan berbagai poster perlawanan, menyoal dugaan adanya kriminalisasi warga. “Jawa Tengah Lumbung ~Pangan~ Kriminalisasi,” isi kalimat dalam salah satu poster yang mereka bentangkan.
Baca juga : Perjuangan Aksi Kamisan Semarang Dari Menjaga Konsistensi Hingga Menolak Lobi
Perwakilan dari Aksi Kamisan, Dera, bahwa aktivitas tambang dinilai merusak lingkungan dan mengancam sumber air yang menjadi tumpuan hidup masyarakat sekitar.
Sehingga ia menuntut aparat menghentikan penyidikan terhadap warga Sumberrejo yang memperjuangkan ruang hidup mereka.
“Mempertahankan ruang hidup bukan tindakan kriminal,” ujarnya dalam keterangan resminya.
Penolakan warga terhadap aktivitas tambang sudah berlangsung sejak Desember 2024. Mereka menilai pembukaan tambang menyebabkan kekeringan, longsor, hingga banjir di kawasan sekitar. Empat sumber mata air di wilayah tambang disebut menjadi sumber kehidupan bagi beberapa dusun di Sumberrejo.
Namun, upaya warga menyampaikan aspirasi justru berujung intimidasi dan proses hukum.
Sejak April hingga Oktober 2025, setidaknya 11 warga telah dipanggil oleh Polres Jepara untuk klarifikasi, dan tiga orang kini menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Menanggapi hal itu, Dera menyebutkan, tindakan aparat terhadap warga merupakan bentuk pembungkaman pembela lingkungan.
“Warga Sumberrejo sedang memperjuangkan hak dasarnya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Kriminalisasi terhadap mereka jelas melanggar prinsip anti-SLAPP, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,” tegas Dera.
Dera menambahkan, Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 telah mengatur perlindungan hukum bagi setiap pembela lingkungan, sehingga penegak hukum tidak semestinya memproses tindakan warga sebagai kejahatan.
“Kami meminta Polda Jawa Tengah untuk segera menghentikan penyidikan terhadap pejuang lingkungan Sumberrejo dan memastikan perlindungan hukum bagi mereka,” ujarnya.
Aksi Kamisan Semarang menutup demonstrasi dengan seruan solidaritas bagi warga Sumberrejo dan seluruh pejuang lingkungan di Indonesia.
Baca juga : Demo Kamisan Semarang Diikuti Suporter Semarang
“Jangan diam, lawan!” seru massa aksi di depan Mapolda Jateng. (03)




