
JEPARA, Jatengnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara resmi menyetujui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jepara, Kamis (4/12/2025).
Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna dan dihadiri jajaran pimpinan DPRD, unsur Forkopimda, serta Wakil Bupati Jepara Muhammad Ibnu Hajar.
Baca juga : DPRD Jepara Soroti Koreksi Besar di RAPBD 2026, Dorong Evaluasi Fiskal dan Antisipasi Perubahan Anggaran
Melalui persetujuan ini, DPRD dan Pemkab Jepara menyepakati sejumlah penyesuaian tarif retribusi di berbagai sektor, di antaranya parkir umum, pelayanan pasar, jasa penumpang kapal penyeberangan Karimunjawa, hingga pemanfaatan aset daerah. Keputusan tersebut sekaligus menindaklanjuti evaluasi yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Di sektor parkir, tarif parkir di tepi jalan umum kini ditetapkan Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk roda empat. Tarif parkir andong ditetapkan Rp5.000 dan sepeda Rp1.000. Untuk pelayanan pasar, tarif pedagang keliling atau penjualan menggunakan mobil naik dari Rp10.000 menjadi Rp25.000 per hari.
Pada jasa penumpang kapal penyeberangan, tarif Ro-Ro ditetapkan Rp5.000, kapal cepat Rp15.000, dan masyarakat Karimunjawa tetap dikenakan Rp2.000. DPRD juga menyetujui penghapusan retribusi pelayanan jasa kendaraan, jasa dermaga, serta pas masuk pelabuhan guna menghindari pungutan ganda.
Penyesuaian juga diberlakukan pada pemanfaatan aset daerah, seperti Stadion Gelora Bumi Kartini, Stadion Kamal Junaidi, Gedung Wanita, hingga alun-alun. Tarif penggunaan ditentukan berdasarkan waktu penggunaan, jenis kegiatan, serta kebutuhan fasilitas lampu dan perawatan lapangan.
Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna menekankan bahwa penyesuaian tarif disertai komitmen peningkatan pelayanan publik. “Penambahan objek parkir seperti andong dan sepeda harus diiringi kesiapan fasilitas oleh dinas terkait agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya,” tegas Agus.
Ia juga memastikan implementasi Perda akan berlaku efektif pada Januari 2026. DPRD akan mengawal pelaksanaan regulasi tersebut agar memberikan dampak positif terhadap peningkatan PAD dan pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga : Ketua DPRD Jateng Sumanto Hormati Gugatan Mengenai Kondisi Lingkungan Sekitar PLTU Jepara
Sementara itu, Kepala BPKAD Jepara Hasannudin Hermawan menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan wajib pajak pada pertengahan Desember 2025. (03)