JAKARTA, Jatengnews.id — PSSI Pusat resmi mencabut rekomendasi pelaksanaan Kongres Biasa Pemilihan Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI se-Indonesia dan menunda seluruh tahapan kongres hingga waktu yang akan ditentukan kemudian.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat bertanggal 10 Desember 2025 yang ditandatangani Sekjen PSSI Yunus Nusi.
Surat itu dikirimkan secara elektronik ke Asprov PSSI Jawa Tengah pada Kamis pukul 10.00 WIB, dan kemudian diteruskan ke seluruh anggota Asprov Jateng pada Jumat, 12 Desember 2025.
Salah satu calon Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah periode 2025–2029, Kairul Anwar, membenarkan adanya penundaan tersebut.
“Ya, saya sudah terima surat pemberitahuan ini. Tentunya kita sebagai bagian dari federasi ini harus mematuhi keputusan ini,” ujar Kairul Jumat (12/12/2025).
Kairul secara pribadi mengaku lebih memilih apabila Kongres tetap berjalan sesuai jadwal.
“Apalagi saat ini tim saya bekerja sangat baik. Namun Asprov Jawa Tengah sebagai member harus menghormati keputusan federasi, terutama karena beberapa daerah mengalami kesulitan menggelar kongres akibat bencana,” jelasnya.
Baca juga: Asprov PSSI Jateng Sukses Gelar Kongres Tahunan 2024
Meski merasa keputusan itu tidak menguntungkan dirinya, Kairul tetap menegaskan dukungannya. “Yakinlah, keputusan ini sudah diperhitungkan dengan baik oleh federasi untuk persepakbolaan Indonesia,” tegasnya.
Dalam surat resmi PSSI, terdapat empat alasan utama penundaan Kongres Asprov:
1.Terjadinya bencana alam di beberapa wilayah, terutama Aceh dan Sumatera, yang menghambat pelaksanaan kongres di daerah.
2. Pemerintah sedang merevisi Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), termasuk penetapan kembali 21 cabang olahraga prioritas, di mana sepak bola menjadi salah satunya.
3. Penguatan kerja sama lintas kementerian/lembaga untuk optimalisasi pembinaan dan penyelenggaraan kompetisi daerah melalui dukungan APBD, sesuai revisi Permendagri Nomor 22 Tahun 2011, serta hadirnya Permendagri Nomor 27 Tahun 2024 yang membuka peluang kerja sama pemanfaatan aset daerah dengan pihak ketiga, termasuk pengelolaan stadion.
4. Pelaksanaan sosialisasi Statuta PSSI Edisi 2025 dan Peraturan Organisasi PSSI Tahun 2025 yang masih berlangsung.(02)






