27 C
Semarang
, 8 Januari 2026
spot_img

Tanpa Beban Biaya, Ngatimah Pulih Berkat Program ASN Peduli Pekerja Rentan Pemkot Semarang

Pelajari bagaimana Pemkot Semarang mendukung pekerja rentan dalam hal perlindungan kesehatan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

SEMARANG, Jatengnews.id – Musibah tak terduga pernah dialami Ngatimah, warga Kota Semarang yang menggantungkan hidup dari pekerjaan serabutan. Saat membantu tetangga yang tengah menggelar hajatan, ia mengalami kecelakaan hingga harus menjalani perawatan medis di RSUD K.R.M.T. Wongsonegoro.

Di tengah keterbatasan ekonomi keluarga dan penghasilan suami yang tidak menentu, Ngatimah sempat khawatir akan biaya pengobatan. Namun, kekhawatiran itu sirna karena seluruh proses perawatan hingga dinyatakan pulih sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan tersebut ia peroleh melalui Program ASN Peduli Pekerja Rentan yang diinisiasi Pemerintah Kota Semarang.

Baca juga : Pemkot Semarang Beri Penjelasan Terkait Event Tugu Muda Marathon

Ngatimah termasuk dalam kategori pekerja rentan sektor informal, yakni kelompok pekerja dengan pendapatan tidak tetap dan tingkat risiko kerja yang cukup tinggi. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya didukung melalui skema gotong royong Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Semarang yang secara kolektif membayarkan iuran bagi pekerja rentan.

Pengalaman Ngatimah menjadi gambaran nyata pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal. Dengan adanya perlindungan, risiko kecelakaan kerja tidak serta-merta berubah menjadi beban ekonomi yang memberatkan keluarga.

Program ASN Peduli Pekerja Rentan merupakan salah satu langkah strategis Pemkot Semarang dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sejalan dengan kebijakan nasional. Di tingkat daerah, komitmen tersebut dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perlindungan Sosial Pekerja Rentan, yang membuka ruang pembiayaan iuran baik dari APBD maupun sumber non-APBD, termasuk partisipasi ASN.

Hingga tahun 2025, tingkat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Semarang tercatat mencapai 51,59 persen. Pemerintah kota menargetkan peningkatan hingga 71,59 persen, atau setara dengan tambahan perlindungan bagi sekitar 170 ribu tenaga kerja. Program ASN Peduli Pekerja Rentan menjadi salah satu instrumen percepatan untuk menjangkau pekerja informal yang belum terlindungi.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja rentan merupakan bagian dari penguatan ketahanan sosial masyarakat. Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan adalah wujud kehadiran negara dalam menghadapi risiko kerja yang tidak terduga.

“Melalui program ini, pekerja informal bisa bekerja dengan rasa lebih aman. Ketika risiko terjadi, mereka tidak dibiarkan menanggung beban sendirian,” ujar Agustina.

Baca juga : Pemkot Semarang Sebut Penerima Bisyarah Diperluas

Ke depan, Pemkot Semarang terus mendorong keterlibatan ASN serta memperkuat sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan agar semakin banyak pekerja rentan memperoleh perlindungan sosial ketenagakerjaan yang berkelanjutan dan tepat sasaran. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN